DPRD Subang Terus Kawal Dugaan Pelanggaran Sempadan Situ Citapen oleh PT HUI

GALAGALA.ID,Subang, –Dua perusahaan, PT HUI dan PT Chenghuang yang diduga telah mencaplok lahan negara,yaitu mengambil sempadan Situ Citapen di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi,Subang kini terus dipantau DPRD Subang.

DPRD Subang melalui Komisi III yang telah meninjau lapangan serta memanggil berbagai pihak termasuk pengusahanya. Semuanya memahami ada dugaan pelanggaran. Apalagi setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menegur dan menemukan pelanggarannya sejak awal tahun 2026.

Menurut anggota Komisi III DPRD Subang, H. Bambang Ermayana yang dihubungi Senin (25/5/2026) kalau persoalan tersebut sudah di pahami baik oleh pengembang maupun PT HUI dan PT Chenghuang. Makanya pihak DPRD terus mengawal dan menyarankan solusi terbaik.

“Demikian pula  pihak BBWS pada pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD telah menyarankan untuk langkah awal harus mebuat rekomtek ke Kementrian dan nanti hasil nya apakah diterima atau  ditolak. Kalau nanti demikian berarti perlu diluruskan lagi materi persoalannya, ” kata Bambang.

Sebelumnya diawal Mei 2026, Komisi III DPRD Kabupaten Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT HUI  sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran batas sempadan Situ Citapen. Situ tersebut diketahui memiliki peran penting sebagai sumber irigasi bagi lahan persawahan warga di wilayah Purwadadi dan sekitarnya.

Dalam peninjauan itu, rombongan DPRD bersama DLH melihat langsung area pembangunan perusahaan yang disebut-sebut berdiri sangat dekat dengan bibir situ.

Anggota Komisi III DPRD Subang, O’ing Abdurohim, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami hari ini turun langsung ke Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pembangunan perusahaan yang memanfaatkan area situ. Namun, kami masih perlu berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, seperti BPN, BBWS, PJT, serta pihak pengembang,” ujarnya.

Selain itu juga hadir aparat setempat, pemerintah desa, pihak kecamatan, hingga perwakilan dari PT HUI. Dari hasil pantauan di lapangan, bangunan perusahaan tampak berdiri cukup dekat dengan kawasan Situ Citapen. Padahal berdasarkan aturan  dari pemerintah pusat dan provinsi, sempadan situ seharusnya berjarak minimal 50 meter. (Redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *