ASN Subang Diciduk Sembunyikan Sabu dalam Bohlam Lampu Seberat 10,81 gram

GALAGALA.ID, Kasomalang,- Giliran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Subang berinisial IAA (40) terpaksa diamankan
Satres Narkoba Polres Subang,  di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindangsari, Kasomalang, pada Sabtu 5 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,81 gram brutto yang disembunyikan secara unik dalam sebuah lampu bohlam, di dalam tas jinjing warna hijau. Selain itu, diamankan pula sebuah handphone Realme C2 yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatres Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, Senin (7/7/2025) dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram bernama @KYOUNG25, yang kemudian disimpan di kontrakannya untuk diedarkan.

IAA beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Subang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Satres Narkoba Polres Subang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kabupaten Subang.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *