KAPOLRES Subang, AKBP Sumarni meluruskan sekaligus melakukan meditasi terkait adanya vidio aksi ibu – ibu meminta kedilan terhadap penasehat hukum karena suaminya kuli panggul ditahan di Polsek Cipeundeuy karena dituding menggelapkan pakan ayam di PT. Ciomas yang berlokasi di Dusun Lengkong, Cipendeuy Subang.
Menurut Kapolres, jajarannya telah melaksanakan penanganan kasus tersebut sesuai SOP yang berlaku. Sebab awal mulanya terjadi saat personel Polsek Cipendeuy melaksanakan patroli kring serse di lapangan. Ternyata menemukan hal mencurigakan dan saat diberhentikan, mobil pengangkut pakan ayam tersebut tidak melengkapi surat suratnya padahal berasal dari PT. Ciomas Adisatwa. “Kejadia ini pada tanggal 17 Desember 2022 dan akhirnya diketahui kalau barang hasil kejahatan dan dilakukan sudah kali,” jelasnya.
Apalagi dari perusahaan ternak ayam pun, PT. Ciomas Adisatwa telah melaporkan kejadian ini ke Polres Subang, dan saat ini para terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan salah satu pelaku merupakan oknum karyawan dari PT. Ciomas Adisatwa. Sedangkan tersangka lainnya merupakan warga sekitar.
Dalam hal ini, Kapolres Subang melakukan pertemuan keluarga tersangka dan meminta masing masing pihak untuk tidak memblow up fakta yang keliru ke medsos dan meminta pihak keluarga bersabar menunggu persetujuan pimpinan PT Ciomas terkait permohonan Restoratif Justice yang diajukan keluarga tersangka, dimana pelaksanaan tahapan mediasinya dilaksanakan sehari sebelumnya.
Kapolres juga melakukan pertemuan dengan perwakilan PT. Ciomas Adisatwa di Ruang Kerja Kapolres Subang dan membahas kelanjutan permohonan RJ dari pihak keluarga tersangka.
Kegiatan ini bertujuan untuk penyelesaian permasalahan sebaik mungkin di masyarakat dan juga mampu memberikan efekjera bagi pelaku kejahatan. pertemuan Kapolres dengan kedua belah pihak bertujuan untuk percepatan penyelesaian masalah tersebut dan mencegah adanya konten yang keliru di medsos terkait penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, K9ouasa Hukum Terlapor Budi Rahman SH mengatakan, kalau pihaknya diminta bantuan oleh istri pelaku dimana untuk mengusulkan perdamaian ataupun Restorative Justice karena jeratan pidana kurang dari 5 tahun penjara.
“Kami dari Lembaga bantuan hukum dimintai bantuan oleh para istri terlapor, kita bantu semaksimal mungkin,” Ungkapnya.
Menurutnya, para pelaku tidak mengetahui perbuatannya melanggar pidana, dikarenakan mereka hanya diminta bantu mengangkat 34 karung pakan ayam ke kendaraan yang sudah disiapkan oleh karyawan PT Jafa yang sudah di proses hukum oleh pihak kepolisian.
Budi berharap, Kepolisian bisa membantu dalam perdamaian antara perusahaan juga para pelaku, yang mana apapun kerugian perusahaan yang ditimbulkan karena perbuatan tersebut bisa selesai dengan perdamaian.
“Kami berharap ada perdamaian, dan kami masih menunggu keputusan dari pimpinan PT Japfa Cipendeuy, bisa mencabut laporan, karena kasihan keluarga mereka,” tutupnya.