BUPATI Subang H. Ruhimat yang akrab disapa Kang Jimat mendadak memimpin Rapat Pengembangan usaha bidang Agrowisata di Tanah PTPN VIII, bertempat di Ruang Meeting Gracia Hotel, Ciater. Kamis (12/1/2023).
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Rahmat Effendi, S.Sos., M.Si sebagai moderator menyampaikan Rapat tersebut sendiri memiliki 2 agenda, diantaranya membahas Materi Optimalisasi pemanfaatan lahan eks HGU PTPN VIII untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang serta materi terkait Kesiapan Subang menyongsong era industrialisasi di Kabupaten Subang.
Menurut Kang Jimat dirinya ingin mencurahkan apa yang ada dalam hatinya terkait pemanfaatan lahan yang ada di Kabupaten Subang, khususnya terkait eks HGU PTPN VIII. Dirinya pun meminta arahan kepada Pemerintah Provinsi melalui Bapedda Jabar, Biro BUMD, Hukum dan Otda Provinsi Jawa Barat terkait 2 Perda yang tengah digagas oleh Pemerintah Kabupaten Subang yaitu Raperda Ekosistem Investasi dan Optimasi BUMD.
“Kami ingin curhat, kami ingin menyampaikan dan ingin mendapatkan arahan dan petunjuk apa yang kami tengah gagas untuk pembahasan 2 perda yang supporting BUMD, terlebih sumber daya alam yang nampaknya cukup banyak dan melimpah.”
Kang Jimat menyampaikan, Subang dengan hadirnya pelabuhan Patimban akan menghadirkan efek domino, salah satunya adalah akan munculnya era industrialisasi, sehingga diperlukan adanya regulasi untuk mengatasi berbagai masalah yang akan muncul kedepannya.
“Dengan kehadiran pelabuhan Patimban akan memunculkan efek domino, salah satunya akan menghadirkan industri dan investasi di Kabupaten Subang. Namun, kami tidak mau sebatas menjadi penonton, sehingga munculah inisiasi 2 Perda yang kami ajukan. Harapannya Perda tersebut bisa mulus dan disetujui oleh pihak provinsi,”ujarnya.
Dirinya menjelaskan kalau wilayahnya dikuasai oleh PTPN VIII yang HGU nya telah habis masa guna sejak tahun 2002. Sedangkan PTPN VIII HGU pada tahun 2002 sudah habis. HGU sudah habis, tapi dikerjasamakan dengan pihak ke 3. Ternyata ada efek negatif karena tidak memberikan efek yang maksimal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, salah satunya terkait efek pembangunan. Selain itu, muncul beberapa masalah seperti isu lingkungan alih fungsi lahan yang berindikasi terhadap bencana alam, ketidak sesuaian perizinan, rendahnya kontribusi PAD, kerusakan infrastruktur dan kemacetan, hingga kurang terlibatnya masyarakat sekitar untuk pengembangan UMKM Lokal, BUMDes, Koperasi dan BUMD pengelolaan usaha
“Aset ada di kami, wisatawan melintasi ke wilayah kami, lumayan sekarang cuma kebagian ‘kebulnya’ saja,”ungkap Kang Jimat.
Kepala Bapedda Jawa Barat H. Sumasna, ST., MUM, menyampaikan bahwa pada tahun 2022 Jawa Barat berhasil menjadi daerah tertinggi nasional LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi). Dirinya juga menyampaikan terkait Indonesia yang menjadi tujuan para investor setiap tahunnya, sehingga diperlukan dorongan terkait SDM yang ada.
“SDM harus di dorong supaya investasi bisa sejalan dengan harapan kita untuk kesejahteraan masyarakat.”
Terkait pembahasan yang kini menjadi agenda dalam rapat, Kepala Bapedda Jawa Barat menyampaikan saran, yaitu yang pertama untuk terus Mengawal RTRW serta menyiapkan AMDAL untuk menghindari efek negatif yang terjadi.
Dirinya juga menyatakan arahan Gubernur Jawa Barat, dimana Gubernur Jawa Barat meminta Pemprov Provinsi untuk mengarahkan Pemerintah kabupaten/kota untuk dapat mendorong pemanfaatan lahan yang tidak terpakai.
Selanjutnya, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat ikut menanggapi dimana dirinya menyatakan bahwa BUMD didirikan untuk mendukung percepatan pembangunan. Selain itu, Analis Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat pun menyatakan bahwa Perda yang diajukan oleh Pemda Subang ke Provinsi saat ini tengah dalam kajian. Dirinya menyatakan bahwa Perda yang diajukan telah maksimal dalam memenuhi tujuan Pemerintah Daerah dalam mensejahterakan masyarakat melalui BUMD dan Industri.