Terkait Status Honorer Satpol PP, FKBPPPN Bakal Aksi ke Kemenpan RB

Subang, Galagala.Id,- Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKB-PPPN) bakal melakukan aksi damai ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Seba hingga kini belum memutuskan kepastian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berstatus sebagai pegawai non-ASN

“Kita saja mayoritas dari personel Satpol PP bukan merupakan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, ” kata Ketua DPD FKBPPPN Subang, Asep Ramdani didampingi Sekretarisnya, Irvan, Selasa(14/11/2023).

Mengapa akan mendatangi Kemenpan-RB ? Asep menjelaskan, hal ini munculnya ungkapan yang menyakiti seluruh anggota FKBPPPN dari Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan-RB, Agus Yudi yg sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN saat berdialog dengan FKBPPPN Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara di aula Marina Hotel tanggal 10 November 2023 lali.

Bukannya memberikan pencerahan malah menyuruh agar honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU sehingga Satpol PP menjadi PNS. Padahal yang membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan-RB sendiri dan mereka pun harus mematuhinya sebagaimana yang diatur dalam UU’30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah, tidak perlu merubah UU. Tetapi Menpan-RB wajib memperhatikan UU No 23 Tahun 2014 pasal 256 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.

Sejak adanya rencana penghapusan honorer, lanjut Asep, pihaknya telah membuat pernyataan sikap, yakni mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kejelasan pemetaan non-ASN Satpol PP.

“Yang jelas, kami juga minta pemerintah pusat mengangkat honorer Satpol PP menjadi ASN atau sejenisnya, jadi kami berharap ada kejelasan,” katanya.

Tugas dan fungsi Satpol PP non-PNS dan Satpol PP ASN sebagai Polisi Pamong Praja sama, yaitu menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.

Asep menjelaskan, Satpol PP non-PNS juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat, didasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Untuk inilah, Kemenpan-RB tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus peningkatan status Kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Selanjutnya berdasarkan Kepmenpan-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka dari itu Pemerintah Pusat, MenPAN-RB dan Mendagri jangan sampai melanggarnya sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP masih berdiri tegak maka Pemerintah Wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat Peraturan Pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi Aturan Dasar atau pijakan hukum bagi Pol PP yang sejatinya adalah Ketentuan Khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP. (Redal)**”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *