Satnarkoba Polres Subang Selamatkan 7.693 Pecandu Obat Haram…

Subang,Galagala.Id,- Belum juga sepekan pengedar sedian farmasi tanpa izin atau obat terlarang berhasil diamankan berikut barang buktinya. Rabu (23/8/2023) kemarin jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil menangkap 2 tersangka dan barang buktinya di daerah Cipunagara,Subang

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba, AKP Heri Nurcahyo kepada wartawan, Jum’at(25/8/2023) menjelaskan kalau kedua tersangka yang berinisial MF (25) dan NF (22) asal Aceh ditangkap di sebuah warung dipinggiran Jalan Raya Cipunegara, Desa Tanjung.

“Barang buktinya yang kita amankan merupakan yang terbesar sebanyak 15.386 butir,” ungkap Kapolres sambil menyebutkan dengan pengungkapan ini bisa menyelamatkan dan mencegah penggunaan obat keras sebanyak 7.693 orang.

Secara rinci Kapolres Subang AKBP Ariek menjelaskan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hitam yang berisikan 47 bungkus plastik klip bening berisikan tiap bungkus 8 butir obat warna kuning berlogo jenis eximer. Kemudian potongan-obat tramadol sebanyak 14 butir satu pack plastik whitening kemudian potongan-obat sebanyak 10 butir berisikan 10 butir.

Selain itu uang tunai sebanyak 300.000 satu ditambah 1 buah dus bekas kipas angin yang berisikan 440-obat 260-obat tramadol yang berisikan tiap-10 butir. Satu buah plastik klip berisikan 77 plastik kulit bening berisikan masing-masing bungkus 8 butir obat warna kuning berlogo MF jenis exsimer 6 botol plastik obat jenis seksi merah masing-masing botol berisikan 1000 obat eximer dan 1 bungkus plastik klip bening berisikan 1000 butir obat eximer dan 1 bungkus plastik kulit bening berisikan 300 butir obatnya, total 15.386 butir.

Keduanya terancam pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 1 dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. ” Modus operandinya secara tatap muka angsung melalui transaksi di tempat. Jadi mohon warga yang melihat atau mencurigai ada kegiatan unsur pidana, untuk melaporkannya,” kata Kapolres.((Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *