KPU Pastikan Pemilih di Lapas Dapat Gunakan Hak Pilih saat Pemilu 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa pihaknya telah meneken nota kesepakatan dengan seluruh lapas dan rutan di Indonesia agar warga binaan pemasyarakatan (WBK) dapat ikut memilih pada pemilu mendatang.

“Selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri, atau hak politiknya tidak dicabut, mereka memiliki hak untuk memilih,” ujar Betty pada Kamis (2/1/2023) sebagaimana dilansir Antara.
KPU dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih sehingga pihaknya melakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data. Menurut Betty, untuk kondisi warga yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih.
Jika mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab, lanjut diam tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya dan penyediaan TPS.
Makanya, pihaknya menyediakan TPS khusus. Dalam hal ini, bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari kalapas dan karutan untuk menyiapkan datanya by name by address.
“Jadi, sepanjang datanya lengkap, kami akan cocokkan menjadi data pemilih,” jelas Betty.
Menurut dia TPS khusus ini berbasis KTP ini, WBK dari Lapas Padang yang bukan dari Sumbar hanya mendapatkan 1 surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian jika warga Sumbar akan mendapatkan dua pemilihan yaitu presiden dan DPD RI.

“Tapi jika satu dapil DPR RI Sumbar, contohnya Padang sama atau tidak dapilnya DPR RI kita kasih surat pemilihan DPR RI, namun jika tidak sama dapil DPR RI tidak kita berikan. Begitu juga dengan DPRD Provinsi dan kabupaten kota,” ucapnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto mengatakan kunjungan KPU RI ke Lapas Padang menunjukkan bahwa negara hadir untuk mematangkan kesiapan untuk Pemilu 2024.

“Kami membicarakan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara terkait kesiapan kita untuk mensukseskan Pemilu 2024,” katanya.

Menurut dia saat ini ada sebanyak 23 lapas dan rutan di Sumbar dan sesuai arahan dan kebijakan KPU RI warga binaan mendapatkan hak untuk pemilihan pada Pemilu 2024, makanya ada TPS khusus.

“Pemilu sebelumnya, ada beberapa warga yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memilih. Kami minta kerjasama dukcapil dan KPU untuk memberikan kesempatan seluruh warga negara, khususnya WBK,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *