KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
“Tapi jika satu dapil DPR RI Sumbar, contohnya Padang sama atau tidak dapilnya DPR RI kita kasih surat pemilihan DPR RI, namun jika tidak sama dapil DPR RI tidak kita berikan. Begitu juga dengan DPRD Provinsi dan kabupaten kota,” ucapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto mengatakan kunjungan KPU RI ke Lapas Padang menunjukkan bahwa negara hadir untuk mematangkan kesiapan untuk Pemilu 2024.
“Kami membicarakan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara terkait kesiapan kita untuk mensukseskan Pemilu 2024,” katanya.
Menurut dia saat ini ada sebanyak 23 lapas dan rutan di Sumbar dan sesuai arahan dan kebijakan KPU RI warga binaan mendapatkan hak untuk pemilihan pada Pemilu 2024, makanya ada TPS khusus.
“Pemilu sebelumnya, ada beberapa warga yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memilih. Kami minta kerjasama dukcapil dan KPU untuk memberikan kesempatan seluruh warga negara, khususnya WBK,” kata dia.