Jaksa Jebloskan Terdakwa Korupsi BPR Binong, Subang ke Sukamiskin

Subang, Galagala.Id,- Setelah menghirup kebebasan selama 6 bulan, salah seorang terdakwa kasus korupsi di BPR Binong Kabupaten Subang, Ruslan dan Rosmawary yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Bandung akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung.

Bahkan untuk Rosmawary sudah lebih dahulu di masukkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Sedangkan Ruslan baru pada hari Selasa (14/11/2023). Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang, Jakson Sigalingging SH membenarkan kalau pihaknya telah mengeksekusinya pasca tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi setelah majelis hakim memutus vonis bebas terhadap terdakwa.

“Kami lakukan Kasasi dan setelah ada putusan menganulir dari MA langsung dilakukan penahanan,” kata Jakson kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya, tim JPU dalam agenda penuntutan menyatakan terdakwa Ruslan Jaelani bin Usar (43), terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat ( 1 ) juncto pasal 18 undang – Undang RI, nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ( 1 ) ke-1 KUHPidana, dengan tuntutan 6 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta.

Selain Ruslan, terdakwa lainnya Rosmawaty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat ( 1 ) juncto pasal 18 Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHpidana, sehingga dituntut 9 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta.

Kasus bermula saat Rosmawaty selaku pengurus koperasi menghubungi BPR karena ada nasabah yang mau mengajukan utang dengan menjaminkan sertifikat pendidik/guru SD. Pihak bank lalu melakukan sosialisasi ke sekolah dan menyatakan pinjaman cukup menunjukkan SK guru, meski yang asli juga sedang diagunkan di bank lainnya.

Pada 2017, terkucur Rp 1,7 miliar untuk 19 guru. Pengucuran dana sebesar itu dilakukan setelah Rosmawaty melakukan sejumlah rekayasa data peminjam. Atas hal itu, aparat penegak hukum menyidik kasus itu dan Rosmawaty duduk di kursi pesakitan.

Pada 29 Mei 2023, PN Bandung memutuskan Rosmawaty bebas murni. Menurut majelis yang diketuai Benny Eko Supriyadi dengan anggota Dodong Imam Rusdani dan Jeffry Yefta Sinaga, perbuatan Rosmawaty tidak terbukti menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. Putusan bebas ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut agar Rosmawaty dihukum 9 tahun penjara.

Polres Subang Limpahkan Tersangka lain

Kasus korupsi di BPR Binong yang melibatkan beberapa orang (tipikor) dan melibatkan seorang pejabat PT BPR Subang (Perseroda) Cabang Binong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Tim penyidik Unit Tipikor Polres Subang Iptu Asep Suhendar, di Subang, Jawa Barat, Rabu, menyebutkan pelimpahan kasus dengan tersangka berinisial YIA itu dilakukan setelah berkas pemeriksaan atas kasus tersebut lengkap.

Penanganan kasus tipikor itu merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah ditangani Polres Subang dengan tersangka berinisial RJ dan R. RJ adalah mantan kolektor kredit PT BPR Subang Cabang Binong dan R adalah koordinator pemohon kredit. Sedangkan tersangka berinisial YIA (45) adalah Kabag Kredit PT BPR Subang.

PT BPR Subang ini adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat yang bergerak di bidang perbankan dan berada di tengah-tengah masyarakat pedesaan di wilayah Subang.

Pada April 2017 PT BPR Subang Cabang Binong telah mengeluarkan dana untuk 18 kredit konsumtif (sertifikasi) dengan total sebesar Rp1.754.000.000. Namun dalam prosesnya para pemohon kredit tidak mengajukan secara langsung ke BPR Cabang Binong, melainkan diajukan melalui koperasi milik R.

Selanjutnya sekitar Agustus 2017 diketahui tidak terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan, sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh statistik perbankan Indonesia (SPI), dan ditemukan fakta bahwa rekening yang dijaminkan bukanlah rekening penerima dana sertifikasi.

Sertifikasi pendidik yang dijaminkan itu palsu. Jadi tersangka R membuat duplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik, ijazah-ijazah S1, akta IV serta merekayasa rekening tabungan Bank Jabar (BJB) seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dalam perkara itu terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *