Galagala.Id, Ciasem, Bulan Ramadan atau puasa sudah berjalan, namun bagi wanita paruh baya berintial Om (34) warga mDesa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Subang malah nekad mengedarkan barang haram berupa sabu.
Ternyata langkahnya tidak mulus, dirinya kepergok anggota Satres Narkoba hingga akhirnya ditemukan barang bukti dan kini harus mendekam di dalam tahanan Mapolres Jalan Mayjen Sutoyo, Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasatres Narkoba, Selasa (28/3/2023), AKP Ronih membenarkan kalau penangkapan OM berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
“Kami amankan sejumlah barangbuti dari tersangka diantaranya, 9 bungkus plastik klip dililit kertas tulis yang dimasukan ke dalam potongan sedotan hijau berisikan Narkotika Jenis Sabu, 2 bungkus plastik klip dililit kertas tulis dan dililit lakban hitam berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 buah timbangan digital kecil, 1 set lengkap alat hisap Sabu (Bonk) terbuat dari botol obat berbahan plastik, 1 (satu) unit handphone jenis android merk VIVO Y53 warna Gold, sementara itu total Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 4,65 gr,” ucap AKP. Ronih
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran karena dari hasil pemeriksaan tersangka. Dirinya mengaku kalau barang haram itu merupakan titipan dari seseorang yang berinisial Oki dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap Om, kita masih lakukan pemeriksaan. Apalagi mengaku barang titipan yang semula 15 paket dan yang 9 paket merupakan sisanya,” jelas Ronih.




