Gasak Gudang Sanghyang Seri, 2 Warga Ciasem Ditangkap

Dua tersangka pencurian dengan pemberatan atau curat yang menggasak obat obatan pertanian di Gudang PT Sang Hyang Seri dengan kerugian materi mencapai sekitar Rp40 juta. Akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang.

Kedua tersangka tersebut adalah W (32), dan D (42) warga Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Subang. Mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Berikut barang bukti berbagai obat untuk tanaman padi.

Kepala Polres Subang,AKBP Sumarni mengatakan kalau tersangka awalnya ingin mencari besi di sekitar areal PT Sang Hyang Seri, tetapi melihat ada salah satu gudang. Gudangnya itu menyala lampunya.

“Mereka tertarik untuk melihat isi gudang, sehingg mereka masuk melalui ventilasi,” ucap AKBP Sumarni disampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi kepada wartawan di lapangan apel Mapolres Subang, Jumat (11/11/2022).

Mereka memindahkan sejumlah botol pestisida yang berada di gudang tersebut ke dalam sebuah karung dan dikeluarkan melalui ventilasi tersebut. “Kerugian akibat pencurian sekitar Rp40 juta,” ucapnya.

Esok harinya petugas dari Sanghyangseri menemukan barang di gudang berantakan dan ada barang yang hilang kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Ciasem. Tidak lama kemudian, dua tersangka berhasil ditangkap. “Dua tersangka belum sempat jual barang hasil pencurian, karena mereka keburu ditangkap,” ujarnya.

Dari mereka disita sejumlah botol pestisida, dan sepeda motor tanpa pelat nomor polisi dipergunakan pencurian. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *