Hati-hati Jual Barang Lewat COD. Warga Dawuan Dirampok…

Warga dari Jakarta serta warga Bogor diringkus aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Subang setelah melakukan tindak pidana pencurian serta kekerasan terhadap warga Dawuan. Korban menawarkan sepeda motor lewat medsos dan malah dirampas.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim AKP Deni Nurcahyadi kepada wartawan, Jum’at (11/11/2022) membenarkan, kejadian berawal dari korban bersama dengan seorang pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli kendaraan secara Cash On Delivery (COD) pada Senin (3/9/2022) silam, setelah menayangkannya di media sosial.

Setelah itu, Sumarni mengungkapkan, pelaku lain yang total 6 orang tersebut sudah memantau transaksi COD dari kendaraan mobil sebelum memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil Avanza putih yang digunakan para pelaku. Korban sendiri terdapat 2 orang yang akan membeli sepeda motor dari pelaku.

“Nah ketika para pelaku ini datang di satu tempat bersama korban, kemudian komplotan para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil yang dipakai pelaku. Kemudian barang yang akan dijual oleh pelaku langsung dirampas oleh komplotan pelaku tersebut,” katanya.

Sumarni menuturkan, pihaknya saat ini baru mengamankan 2 orang pelaku dengan masing-masing inisial OK warga Jakarta Selatan serta RK warga Cileungsi Bogor, serta 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh jajaran Satreskrim Polres Subang.

“Tentunya masih proses pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut sama menangkap pelaku lainnya. Kami baru mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku serta satu rekening koran,” ucapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *