TINDAK Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Subang Cabang Binong hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.569.547.000. Akhirnya tuntas diungkap Satreskrim unit Tipikor Polres dan menetapkan tersangka serta barang buktinya.
Di hadapan para jurnalis, Rabu (28/12/2022) petang, Kapolres Subang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ade Rizki Fitriawan, Kanit Tipikor,Kasi Propam Iptu Willy Firmansyah dan Kasi Humas, Iptu Memey menyebutkan kalau kasus ini terjadi pada tahun 2017 dan baru dilaporkan satu tahun lalu, hingga dilakukan serangkaian penyelidikan serta berkolaborasi dengan tim ahli auditor akhirnya dinyatakan P21 (hasil penyidikan lengkap).
Kasus ini bermula adanya kredit konsumtif yang dilakukan di PD BPR Subang Cabang Binong sebesar Rp1,754 miliar. Saat itu, pada prosesnya pemohon tidak mengajukan kredit secara langsung. Tetapi dikolektif melalui R alias BR melalui RJ. R alias BR ini mengaku sebagai pemilik koperasi yang bisa mengajukan kredit tanpa jaminan kepada pihak PD BPR Subang Cabang Binong. Selain itu, R alias BR mengetahui seluruh jaminan kredit nasabah telah dijaminkan di bank lain.
“R alias BR mempunyai ide dengan membuat duplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik, ijazah-ijazah S1, Akta IV serta merekayasa rekening tabungan BJB seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi,” jelas AKBP Sumarni.
Sekitar Agustus 2017, lanjut AKBP Sumarni terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh SPI sehingga diketahui bahwa jaminan yang diagungkan itu adalah palsu.
Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat sesuai surat nomor SR 1149/PW 10/5.1/2021 tanggal 20 Desember 2021 menyatakan terdapat kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1.569.547.000. dan mereka sempat mengembalikan kepada penyidik sebesar Rp132.570.500.-
Dari kasus ini barang bukti lainnya berupa 18 berkas kredit nasabah, 18 berkas laporan riwayat kredit, 18 berkas jadwal angsuran kredit, 18 berkas fotocopy surat-surat keputusan-keputusan terkait dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke PD BPR Subang.
Selain itu, lanjut Kapolres Subang, disita 11 berkas fotocopy surat keputusan direktif PD BPR Subang pengangkatan pegawai, satu berkas surat pengajuan klaim asuransi jiwa, surat keterangan dan uang tunai senilai Rp132.570.500.
Keempat tersangka diantaranya, mantan kolektor kredit PD BPR Subang Cabang Binong, RJ (54), Koordinator Pemohon Kredit, R alias BR, Kabag Kredit PD BPR Subang Cabang Binong, YIA (45), dan salah seorang pensiunan PNS, TRM (61) kini telah diamankan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 milyar.