SUBANG,Galagala.Id,- Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satnarkoba) Polres Subang dalam kurun satu bulan, tepatnya Mei 2024 berhasil mengungkap kasus terkait Narkoba sebanyak 11 kasus.Dengan rincian narkotika golongan 1 jenis sabu 7 kasus, narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis satu kasus kemudian kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin satu kasus dan kasus peredaran psikotropika tropika 2 kasus.
Dengan rincian narkotika golongan 1 jenis sabu 7 kasus, narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis satu kasus kemudian kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin satu kasus dan kasus peredaran psikotropika tropika 2 kasus.
” Jadi total keseluruhan adalah 11 kasus dengan jumlah tersangka yang bisa kita amankan berjumlah total 12 tersangka,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres, Kompol Endar, Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo dan KBO Iptu Hartono serta Kasi Propam, AKP Willy kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Para tersangka itu itu terdiri dari tersangka narkotika golongan 1 jenis abu delapan tersangka kemudian tersangka narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis satu tersangka dan tersangka peredaran setiap informasi tanpa izin adalah satu tersangka kemudian yang terakhir tersangka peredaran psikotropika 2 tersangka
Adapun inisial untuk 8 tersangka yaitu SP, AY,HB, RY, GS, FA, dan RF. Kemudian satu tersangka tembakau sintetis HP, satu tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin inisial DN, dan 2 tersangka peredaran psikotropika RA serta dan EP
Profesi para tersangka untuk wiraswasta 9 orang kemudian karyawan swasta satu orang honorer satu orang dan tidak bekerja satu orang. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan Subang sendiri ada 4 TKP narkotika, satu TKP peredaran sediaan farmasi dan satu TKP psikotropika. Kemudian di kecamatan Pabuaran 1 TKP narkotika di kecamatan Cibogo satu TKP psikotropika, serta kemudian Kecamatan Binong 1 TKP narkotika kemudian Kecamatan Jalan Cagak 1 TKP tembakau sintetis dan terakhir Kecamatan Pagaden 1 TKP narkotika.
Dengan barang bukti sabu sebanyak 125,41gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sediaan farmasi 300 butir kemudian psikotropika 112 butir, kata Kapolres secara tidak langsung telah menyelamatkan 2.400 orang jiwa atas peredaran narkotik selama kurun waktu 1 bulan di bulan Mei.
Untuk barang bukti lain yang diamankan dari para tersangka HP Android ada 12 unit timbangan digital 6 unit uang tunai Rp 45.000, sepeda motor 3 unit kemudian sepeda listrik 1 unit jok motor 1 buah bungkus rokok tiga buah kertas pahpir 3 buah, potongan styrofom 3 buah, dompet 1 buah, helm satu buah, plastik klip bening 8 pack, botol bekas 2 buah dan KTP 11 buah.
Pasal yang disangkakan terhadap delapan orang kasus narkotika golongan 1 jenis abu yaitu pasal 114 ayat 1 dan 2 contoh pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit yang paling banyak 13 miliar rupiah.
Untuk yang terhadap dua orang kasus psikotropika pada pasal 60 ayat 1 huruf b contoh pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1992 tentang psikotropika bagi yang memproduksi mengedarkan dalam bentuk obat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah dan barang siapa tanpa hak memiliki menyimpan dan membawa psikotropika tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta
Sedangkan satu orang tersangka kasus psikotropika tanpa izin pasal 435 pasal 138 ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. “Modus yang dilakukan dengan 3 cara COD sistem, tempel dan langsung tatap muka,” pungkas Kapolres (Redal)***