SUBANG,Galagala.Id,- Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cipeundeuy , Kabupaten Subang berinisial S (57) diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang dan kini mendekam dalam tahanan.
Tersangka dilaporkan karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap beberapa murid perempuannya di dalam kelas saat mengajar dengan menggesek gesek kemaluannya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Saputra dan Kasi Humas, AKP Yusman,Kanit IV PPA Sat Reskrim Aiptu Nenden Nurpatima kepada awak media dalam konferensi persnya menjelaskan pada Kamis (6/6/2024).
“Pelaku keliling kelas sambil menanyakan apakah siswi dapat memahami pelajarannya tersebut. Ketika pelajaran tersebutlah, S melangsungkan aksinya,” ungkap Kapolres dan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Saat beraksi , lanjut AKBP Ariek , siswi di kelas sering melihat S mengajar dengan keadaan resleting celana terbuka dan ditutup oleh buku yang digunakan S mengajar.
“Korban dari perbuatan tidak senonoh sebanyak lima siswi. Bahkan ini kita sedang kembangkan , informasinya lebih dari lima korbannya,”ucapnya.
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan pengakuan S , ia nekat melakukan aksi pencabulan karena istri di rumahnya tidak memuaskan hasrat seksualnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres pun menunjukan sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku untuk mencabuli sejumlah siswi anak didiknya.(Redal)***