20.4 C
Indonesia
More

    Diancam Hukuman Berlapis…  Pengeroyok Pelajar SMP hingga akhirnya Meninggal

    SUBANG,Galagala.Id,- Lima tersangka yang melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat sehingga meninggal dunia. Kini terus dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mereka diancam hukuman berlapis.

    “Selain mereka disangkakan melanggar  pasal 80 ayat 3 Jo pasal  76 C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, jug pasal 170 ayat 2 ke-2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun danketiga pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun yang keempat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan yang terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP,”jelas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Kamis (6/6/2024).

    Didampingi Kasatreskrim AKP Herman Saputra dan Kasi Humas, AKP Yusnan dan anggota Propam kepada wartawan di halaman Mapolres Subang, Kamis (6/6/2024) mengatakan, aksi mereka lakukan sekira pukul 04.15 di depan SD Sukamaju Kelurahan Cigadung Subang dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnnya

    Hanya saja hingga saat ini masih terfokus kepada kelimanya, termasuk barang bukti Honda Sonic warna merah putih, 2 batang bambu dan satu buah batu bata merah. Pelapor sendiri orang tua korban yaitu MRP (38) serta saksi lain dan penyidik telah memeriksa 9 orang saksi dan saat ini tersangka adalah berjumlah 5 orang yaitu inisial MA(23)BM (24 ), GDS (21), DDL (28) dan NH (16). ” Namun  tidak menutup kemungkinan selama proses penyidikan ini akan atau ditemukan bukti-bukti lain terkait dengan tersangka kasus lainnya,” jelas Kapolres 

    Modus Operandi menurut tersangka karena korban dan rekannyaenggunakan sepeda motor mengganggu. Korban yang dibonceng dipukul dengan menggunakan benda tumpul. “Awal kejadiannya korban Pada tanggal 20 Juni hingga Minggu bermain ke rumah temannyabdi daerah Desa Belendung dan kembali melewati daerah Sukamaju, ternyata ada sekelompok pemuda dan menghadang,” ungkap AKBP Ariek.                   

    Korban ditemukan warga  dan sempat dibawa ke RSUD Ciereng namun akhirnya oleh keluarga dipindah ke RS Hamori dan kondisinya tetap kritis hingga akhirnya meninggal dunia.

    Kapolres Subang membantah kalau kejadian ini karena ulah Genk Motor atau gerombolan bermotor tetapi warga sekitar. (Redal)***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles