SUBANG,Galagala.Id,-Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bakal mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dikenal sebelumnya Pantarlih.
Lalu, bagaimana sistem pemilihan PPDP Pemilu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini
Sebagai informasi, berikut jadwal, syarat dokumen pendaftaran, hingga besaran honorarium Pilkada 2024 selengkapnya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa PPDP merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Nantinya PPDP akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam praktiknya, PPDP berjumlah 1 (satu) orang pada tiap lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). PPDP sendiri dapat berasal dari perangkat desa atau masyarakat umum yang tinggal di sekitar TPS.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan PPDP Pilkada 2024. Seleksi penerimaan PPDP dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon PPDP.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 – 9 Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon PPDP: 5 – 12 Juni 2024
Penelitian Administrasi Calon PPDP: 6 – 13 Juni 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPDP: 14 – 16 Juni 2024
Pemetaan TPS: 17 – 22 Juni 2024
Penetapan Nama Hasil Seleksi PPDP: 23 Juni 2024
Pelantikan PPDP: 24 Juni 2024
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran PPDP
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi PPDP:
Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPDP.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, PPDP dapat diisi oleh orang
yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen Pendaftaran PPDP Pilkada 2024
Untuk melakukan pendaftaran PPDP Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.
Diantara kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon PPDP tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat
secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.
Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu dilampirkan apabila yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik. Berikut ini penjelasannya:
Calon PPDP Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon PPDP Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran PDPD Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing.
Tahapan Seleksi PPDP Pilkada 2024 sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran calon. Penerimaan pendaftaran calon. Penelitian administrasi calon PPDP. Pengumuman hasil seleksi calon. Penetapan nama hasil seleksi. PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPDP.
Sebagai catatan, apabila dalam proses seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon PPDP untuk ditetapkan.
Honor PPDP Pilkada 2024
Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya PPDP akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. Jumlah ini naik Rp 200.000 dari honor PPDP atau Pantstlih tahun 2019 lalu.
Tugas dan Kewajiban PPDP Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih merujuk kembali pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 adalah sebagai berikut:
Tugas yang harus dilakukan
membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban PPDP
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Bagaimana jika PPDP tidak dapat menjalankan tugasnya?
Pada beberapa kasus, Pantarlih atau PPDP dapat diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota sehingga tidak dapat menjalankan tugas nya.
Adapun alasan diberhentikannya seorang Pantarlih adalah karena meninggal dunia, berhalangan, atau mengundurkan diri.
Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 78, apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Pantarlih/PPDP tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan atau diambil alih oleh PPS.
Nah, demikianlah informasi lengkap seputar Pantarlih Pilkada 2024, mulai dari jadwal, syarat, tugas dan kewajiban, hingga besaran honornya. (Redal)***