Dito Ariotedjo Jelaskan Soal Kabar Terima Rp27 Miliar dari Proyek BTS

Jakarta,Galagala.Id,- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjelaskan sejumlah hal saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya, terkait kabar menerima aliran dana Rp27 miliar dari proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepada wartawan, Senin (3/7/2023) usai diperiksa mengatakan, terkait tuduhan Rp27 miliar dirinua sudah menyampaikan apa yang diketahui dan dialami, materinya silakan nanti dijelaskan oleh pemeriksa.

Berdasarkan pantauan, Dito menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00-15.30 WIB. Ia enggan bercerita banyak soal materi pemeriksaan hari ini.

Nama menteri termuda dalam kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu terseret dan diduga menerima aliran duit korupsi BTS 4G Kominfo. Dugaan aliran dana korupsi bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergi.

Irwan disebut memberikan duit senilai Rp27 miliar kepada Dito saat menjabat staf khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Penyerahan duit itu dilakukan Irwan pada November-Desember 2022. Sidang perdana Irwan bakal digelar Selasa, 4 Juli 2023. Merujuk dakwaan para terdakwa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp119 miliar.

Kejaksaan Agung: Itu di Luar Kasus BTS

Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo. Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi usai tim penyidik memeriksa Dito selama 2 jam, dari pukul 13.00-15.00 WIB, dengan 24 pertanyaan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

“Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyampaikan, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan BTS 4G sudah selesai.Di luar kasus itu, terdapat kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan).

“Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *