Penjabat Bupati Subang Imran saat Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang di Aula Pemda Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 27 Juni 2024.
SUBANG, Galagala.Id,- Sebanyak 243 kepala desa mengikuti Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang di Aula Pemda Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kepala Dispemdes Kab. Subang, Dadan Dwiyana AP, M.Si., menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 kepala desa di Kabupaten Subang.
“Dari 245 desa di Kabupaten Subang terdapat 243 desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, dua desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh penjabat kepala desa,” ujarnya.
Pj. Bupati Subang Imran meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa. “Saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Pj. Bupati Subang, bahwa mengacu pada UU No. 3 tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah bahwa kepala desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih kembali dikukuhkan.
Pj. Bupati memaparkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa.
“Kepala desa adalah bagian dari pemerintah daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu bupati,” tegasnya.
Pj. Bupati menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa.
“Seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan kabupaten,” ujarnya.
Ia mengungkapkan Perencanaan pembangunan pada tingkat desa harus mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD Kabupaten Subang.