SUBANG,Galagala.Id,- PT Dahana kembali mendapatkan Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Gassing selaku Kepala PT Sucofindo Cabang Bandung kepada Plt Direktur Utama PT Dahana Ahyanizzaman di Kampus Dahana, Subang pada Kamis, 27 Juni 2024.
Ahyanizzaman menuturkan bahwa Dahana telah menjalankan SMAP sejak tahun 2020 dan telah berakhir pada Oktober tahun 2023. Oleh sebab itu, pihak perusahaan segera melakukan resertifikasi sertifikat ISO 37001:2016 dan hari ini sertifikat kembali diterima oleh Dahana
“Re-sertifikasi ISO 37001: 2016 yang sudah habis masa waktunya merupakan salah satu langkah penting yang harus dilaksanakan. Dengan mengimplementasikan sistem tersebut diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir permasalahan terkait dengan korupsi, agar dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan,” tegas Ahyanizzaman.
Ahyanizzaman juga berharap, kedepan agar SMAP terus ada di Dahana tidak hanya dalam bentuk Sertifikasi semata, namun menjadi budaya baru dalam setiap prpses bisnis di PT Dahana serta meningkatnya awareness Insan Dahana dalam menjalankan praktek anti penyuapan berdasarkan prinsip 4 NO’S yaitu No Briberry, No Kickback, No Gift, dan No Luxurios Hospitality.
“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh anggota Tim FKAP yang sudah membantu hingga berhasilnya meraih Sertifikasi SMAP Dah yang terbaru dari PT Sucofindo,” tutur Ahyanizzaman.
Sementara itu, Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PT Dahana, Ahmad Fachruddin menerangkan bahwa sebelum audit SMAP dilakukan oleh PT Sucofindo, pihak FKAP Dahana telah terlebih dahulu melaksanakan berbagai persiapan resertifikasi.
“Seperti dengan menerbitkan Surat Perintah FKAP, Rapat Perdana FKAP, In House Training SMAP, Kick Off Meeting Audit SMAP, serta menyiapkan dokumen dan kebutuhan lain yang terkait dengan Audit SMAP dari PT Sucofindo,” ungkap Ahmad.
Sebagai perusahaan plat merah, sertifikasi SMAP merupakan implementasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Penanganan Benturan Kepentingan Serta Penguatan Pengawasan Intern.
Audit resertifikasi SMAP dilaksanakan di seluruh departemen Dahana yang dilaksanakan secara tatap muka dan virtual pada 31 Januari – 2 Februari 2024. Kemudian sertifikat Dahana terbit pada 31 Maret 2024 dan berlaku hingga tanggal 4 Oktober 2026.(Rls/Redal)***
Dahana Kembali Mendapatkan Sertifikat SNI ISO 37001:2016
•
Tinggalkan Balasan