Dengan tegas, Pj. Bupati Subang menghimbau kepada seluruh kepala desa sama-sama menjaga marwah Kabupaten Subang dengan etika yang baik.
“Untuk menjaga etika, karena sama sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa,” ujarnya.

Pasca pengukuhan dilakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 kepala desa di Kabupaten Subang, dan penandatanganan Fakta integritas diwakili Kepala Desa Cipancar Kecamatan Serangpanjang Hj. Lilis Agustini, dan turut menandatangani Camat Serangpanjang.
Prosesi Penyerahan Keputusan Bupati Subang diakhiri dengan penyerahan secara langsung oleh setiap camat seluruh Kabupaten Subang kepada kepala desa.(Yop/Redal)***




