GALAGALA.ID, Subang,- Dugaan kasus pencemaran nama baik di wilayah hukum Polres Subang kini memasuki babak baru. Sebab, pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi kunci pun dipertemukan dalam agenda pemeriksaan konfrontasi yang digelar pihak penyidik Satreskrim Polres Subang, pada Jumat (28/11/2025).
Selama kurang lebih lima jam, pelapor, terlapor , dan dua saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Subang ini dicecar pertanyaan pihak penyidik, untuk menyamakan data dan fakta dalam rangkaian penyelidikan.
Adapun pihak pelapor yakni Heri Sopandi yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang.
Terlapor yakni dr.Maxi Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Subang, serta dua saksi kunci yakni dr.Achmad Nasuhi selaku Dirut RSUD Subang , dan Nunung Suryani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Subang.
Dalam agenda konfrontasi perdana ini, tampak keduanya pelapor dan terlapor cukup terlihat santai saat menemui awak media.
Pada kesempatan itu, dr.Maxi mengungkapkan bahwa agenda konfrontasi yang digelar Polres Subang berjalan cukup ketat.
“Kami berhadapan langsung dengan tim penyidik di ruang pemeriksaan dan menyampaikan semua jawaban atas pertanyaan yang mereka sampaikan,”terang dr.Maxi usai jalani pemeriksaan tanpa didampingi Kuasa Hukumnya.
Ditambahkan dr.Maxi, bahwa terdapat sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama proses konfrontasi.
Namun, ia enggan membeberkan detail materi pertanyaan, menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas kepolisian.
“Mengenai materi pemeriksaan, saya kira itu adalah hak penyidik. Silakan jika ingin dikonfirmasi langsung kepada pihak Reskrim,”tegasnya.
Sementara itu, Heri Sopandi yang datang didampingi dua kuasa hukum, Irwan Yustiarta dan Dede Sunarya, menyampaikan bahwa konfrontasi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang sebelumnya mereka berikan secara terpisah.
“Kalau mengenai hasil, belum ada. Pertanyaannya sama semua, dan silakan nanti ditanya ke Polres,” singkat Heri.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Heri Sopandi bersama tim kuasa hukumnya pada tanggal 12 November 2025 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Sejak laporan tersebut diterima, penyidik telah memanggil dan memeriksa secara beruntun sejumlah pihak yang dianggap memiliki kaitan langsung dengan perkara ini.Proses penyidikan diperkirakan masih akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Dalam agenda pemeriksaan konfrontasi pihak pelapor, terlapor, dan saksi kunci ini menjadi langkah krusial bagi pihak penyidik Satreskrim Polres Subang untuk menuntaskan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ini. Dimana kasus ini menjadi perhatian publik.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi ihwal hasil agenda konfrontasi dugaan pencemaran nama baik itu.(redal)***



