Polisi Amankan 18 Tersangka Narkoba

Galagala.Id, Subang,-Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaa dan peredaran Narkotika jenis sabu, ganja maupun sediaan farmasi tanpa ijin selama satu setengah bulan sejak Maret hingga memasuki pertengahan April 2023,

Dari 14 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka dari beberapa TKP yang tersebar di wilayah Pantura hingga Subang Kota.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ronih dan Kasi Humas,Iptu Memey mengatakan dari 14 kasus itu terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja, dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar,” ungkap Sumarni kepada wartawan di Mapolres Subang, Rabu (12/4/2023).

Adapun para tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut di antaranya untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan.

Yakni, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.

“Belasan tersangka Penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diamankan di wilayah Subang dua TKP, serta Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi masing-masing satu TKP,” katanya

“Untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diungkap di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua,” ucapnya.

Dikatakan Sumarni, dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita puluhan gram sabu dan ganja serta ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin

“Kita berhasil mengamankan 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya,” katanya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-18 tersangka tersebut, saat ini, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *