JAKARTA,GALAGALA.ID,- Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau yang dikenal dengan Bharada E dan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terlibat pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Akhirnya dijatuhkan sanksi, salah satu diantaranya tetap dipertahankan menjadi anggota Polri.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
“Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan. Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, nantinya Richard akan menjalani sanksi demosi dengan ditempatkan pada Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Sedangkan sebelumnya yang bersangkutan merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).
Ramadhan mengatakan, putusan sidang KKEP menyatakan Richard masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri. Hal ini didasarkan sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan sidang etik terhadap Richard.
Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etik dan disiplin.
Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Ketiga, Richard ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama untuk mengungkap kasus. Sedangkan sejumlah saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barang bukti dan menggunakan pengaruh kekuasaannya.
“Tetapi kejujuran pelanggar telah mengungkap fakta yang terjadi,” ujar Ramadhan.
Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Keenam, Richard meminta maaf ke pihak keluarga Brigadir Yosua, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa, sehingga keluarga mendiang memberikan maaf.
Ketujuh, semua perbuatan Richard dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan, sebab jenjang kepangkatan pelanggar dan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo fs sangat jauh.
Kedelapan, keterangan Richard yang mengungkap fakta di balik kasus itu secara jujur menyebabkan perkara itu dapat terungkap.