Galagala.Id,Subang,- Ratusan narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Subang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan saat Iedul Fitri 2024. 4 diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri, Bc. I P., S.Sos didampingi Kasi Binadik, Cepy Mulyawan dan KaPLP, Yoga, usai melaksanakan shalat Iedul Fitri dan menyerahkan petikan SK remisi secara simbolis, Rabu(10/4/2024) menjelaskan kalau yang mendapat remisi keagamaan termasuk khusus bagi Anak Binaan sebanyak 554 orang narapidana.
Jumlah total warga binaan (WB) sebanyak 838 orang dan yang tercatat sebagai Narapidana sebanyak 737 orang. “Jadi yang menerima remisi sebanyak 554 orang dan 183 orang napi tidak mendapatkan karena belum memenuhi syarat,” kata Tommi.
Secara rinci dijelaskan. Kalau yang mendapatkan remisi merupakan Napi pidana umum 301 orang, narkotika 250 dan yang terlibat korupsi 3 orang. Terbanyak pengurangan hukuman 1 bulan 372 orang, 133 orang selama 15 hari, pengurangan 1 bulan 15 hari, 30 orang dan 2 sebanyak 19 orang.
“Untuk yang langsung bebas atau bahasa teknis kami RK 2 itu ada 4 orang,” jelas Kalapas sambil menyebutkan mereka bebas setelah mendapatkan remisi 1 bulan yaitu Hari Sabar dan Abdul Rohim, serta
Atim dan Oya mendapatkan remisi 15 hari.
Kegiatannya dilaksanakan di Lapangan Upacara Lapas Subang sekira pukul 06.30 WIB, diikuti oleh Pegawai, Warga Binaan, dan Keluarga Pegawai Lapas Subang.
Pelaksanaan shalat Ied diimami sekaligus khotib oleh Ust. Fahrurroji dari Kantor Kementerian Agama Subang.
Sebelum penyerahan remisi dibacakan Surat Kementerian Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri 1445H/2024M Narapidana oleh Kasubsi Regiatrasi, Tubagus Amirul Mu’minin.(Redal)***