Galagala.Id, Subang,-Terlibat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan sewa lahan aset desa Patimban Kecamatan Pusakanagara,Subang. Kepala Desa (Kades) Patimban, DT dan Bendaharanya, T sudah 6 hari menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, DR Akmal Kodrat didampingi Kasi Pidana Khusus, William Jakson Sigalingging dan Kasi Intel, Akhmad Adi Sugiarto kepada wartawan, Senin (20/3/2023)sore membenarkan kalau keduanya sejak tanggal 14 Maret telah ditahan dan dititipkan di Lapas Subang.
Penahanan mereka, kata Kejari sudah sesuai UU tahun2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk UU Nomor 10 tahun 2021, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk qkmal mengatakan bahwa saat ini masih fokus mendalami kasus soal sewa lahan.
“Sementara masih pengelolaan tentang hasil sewa yang masuk ke kas desa itu. Tidak menutup kemungkinan dalam masalah ini ada penambahan tersangka lain, ” katanya
Dasar penahanan, dikuatirkan akan melarikan diri karena penyelidikan kasusnya ada. Hal ini seiring dengan pembangunan Pelabuhan Patimban pada tahun 2018. Luasnya l4 hektar merupakan tanah bengkok Desa.
Kerugian negara diperkirakan 4ha dan perjanjian dengan antara pihak ketiga yang berstatus BUMN, dengan pihak Desa. Ada sewa yang dibayarkan per enam bulan dan masuk ke rekening kas desa.
Para tersangka menggunakan uang sewa tersebut secara pribadi tanpa melalui musyawarah dalam APBdes. Estimasi uang sewa yang masuk Rp800 juta diduga disalahgunakan. Untuk nilai kontrak awal perenam bulan Rp135 juta, dan pembayaran selanjutnya Rp160 juta

Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Subang Jakson Sigalingging mengatakan pihaknya telah pmenggumpulkan tiga alat bukti mulai dari keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti pendukung.




