Subang, Galagala.Id,-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Subang.
Modus pelaku diketahui berinisial DL (32) dan FS (31) ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
Seperti yang diketahui, DL tercatat sebagai warga Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang dan FS tercatat sebagai warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, dalam rangka cipta kondisi jelang Ramadan ini, jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap dua tersangka terduga pengedar narkoba dengan modus sistem putus.
“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Terungkapnya kasus tersebut merupakan upaya Sat Res Narkoba Polres Subang dalam menciptakan susana ramadhan yang amana dan khidmat,” ucap Pria yang akrab disapa Heri itu, Pada Rabu, 20 Maret 2024.
Dari tangan pelaku DL, Ia menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna merah, satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna biru, satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna merah, satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna kuning dan satu unit Hp Android merk Samsung beserta nomor simcard 085722220780.
Sementara, dari pelaku FS, Kata Heri, pihaknya berhasil mengamankan sebuah kotak kayu kecil warna coklat, satu pak plastik klip bening, 8 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban merah, 5 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna coklat dan satu unit HP Android merk Vivo Type Y12 warna biru berikut simcard.
“Kedua pelaku kemudian kita Mapolres Subang bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Heri, kedua pelaku ternyata sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Subang.
“Atas perbuatannya Kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Heri
Heri menegaskan, Polres Subang, Polda Jawa Barat akan menindak tegas dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Subang.
Ia mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang.
“Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Subang atau layanan 110 Polres Subang,” ucap AKP Heri Nurcahyo.(Redal)***