Galagala.Id,Subang,- Jajaran Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaanLiquefied Petroleum Gas ( LPG) 3 Kg bersubsidi yang ada di seputaran kota Subang, tepatnya di Jalan Anggur Raya Perumna, Subang, Jum’at (6/9/2024).
Secara resmi Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Mapolres Subang Jalan Mayjen Sutoyo, Selasa (24/9/2024) sore, sekaligus memperlihat tersangka dan barangbuktinya.
“Pengungkapan ini berkat kejelian dan laporan yang diterima sehingga kita amankan 4 tersangka baik pemilik usaha maupun pekerjaannya yaitu MSR, RDA, HC, dan FR,” jelas Kapolres dan modusnya penyuntikan LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung ukuran 5 Kg/12 Kg/50 Kg (non subsidi).
Dijelaskan kapolres, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing,mereka melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik.
“Dari hasil penyuntikan tersebut mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 – 35 juta perbulan,” ungkapnya.
Ditambahkan Ariek, selain menangkap ke empat tersangka, penyidik polres subang juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3kg, puluhan tabung LPG 5,5 kg, ratusan tabung LPG 12kg, dan puluhan tabung LPG 50 Kg, alat suntik, timbangan digital dan lainnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 55 UU tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 60 milyar rupiah.(Redal)***