17.4 C
Indonesia
More

    10 Hari Operasi Pekat Polres Subang, 7.474 Botol Miras Diamankan

    Galagala.Id, Subang,- Lima hari menjelang dan sesudah puasa, jajaran Polres Subang gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Hasilnya ribuan botol miras berbagai jenis, perjudian dan juga diamankan ratusan knalpot bising atau bronk.

    Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Dandim 0605 Subang, Letkol Inf. Bambang Raditya, Kasatreskrim, AKP Mochammad Ade Rizqi Fitriawan, Kasatnarkoba, AKP Ronih dan Kasubag. Binops, AKP Endang kepada wartawan, Senin (27/3/2023) membenarkan kalau operasi Pekat yang dilaksanakan sejak 13 Maret itu berhasil menindak beberapa penyakit masyarakat.
    “Kita tindak peredaran miras kemudian penyalahgunaan narkoba, knalpot bronk dan termasuk perjudian,” kata Kapolres dengan jenis judi togel dan permainan kartu remi. Adapun tkp-nya untuk judi togel di Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe tepatnya di Kampung Banjaran.
    Tersangka yang diamankan berintial HR dan RJ serta diancam dengan pasal 303 KUHPidana ayat 1 dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Selain itu diamankan pula barang bukti rekapan nomor, handphone, buku rekening BRI atas nama HR satu buah ATM BNI, satu buah ATM Bank BRI atas nama AR serta uang tunai senilai Rp 300.000,-
    Sedangkan judi remi damankan 4 orang dari Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem. Mereka digerebek saat bermain di rumah salah seorang tersangka yang kebetulan sebagai Ketua RT. “Barang bukti yang diamankan 2 set kartu remi uang tunai Rp 212.000 dan pasal yang disangkakan 303 KUHP ayat 1 ancamannya 10 tahun penjara,” jelas Kapolres.
    Selain itu, Kapolres dan jajaran dibantu TNI hususnya Kodim 0605 Subang terus melakukan sosialisasi Kamtibmas serta mengamankan knalpot bronk sebanyak 551 buah. Termasuk peredaran Miras yang berhasil diamankan sebanyak 7.474 botol.
    “Minuman itu kita dikumpulkan dari wilayah Polsek jajaran termasuk yang ditindak oleh Satnarkoba bersama teman-teman TNI Jadi jumlahnya 7.474 botol,” jelas AKBP Sumarni dan pasal bagi pengedar miras hanya tipiring sesuai dengan Perda yang ada di Kabupaten Subang.
    Untuk knalpot brong ada sebagian yang dihancurkan oleh pemiliknya sendiri. Mereka menyadari dengan menggunakan knalpot brong sangat mengganggu warga masyarakat terutama yang sedang beribadah kemudian mengganggu juga warga masyarakat yang lainnya.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles