28.4 C
Indonesia
More

    THR & Gaji 13, Ini Kata Sri Mulyani…

    Galagala.Id, Jakarta,-Isu pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023 lebih cepat menjadi pembicaraan hangat sejak masuknya bulan Ramadan 1444 H. Informasi yang beredar menyebutkan, THR 2023 akan cair 10 hari menjelang Lebaran.

    Hal tersebut, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022. Benarkah demikian?

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers kalau ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

    Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

    “Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan,” kata Sri Mulyani.Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

    Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

    Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

    “Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth,” ucapnya.

    Sebagai informasi, pada lebaran tahun lalupemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

    Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19merebak pada 2020.
    merebak pada 2020.

    Jadwal Pencairan THR PNS

    Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

    Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 – 23 april 2023.

    Artinya, jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 April 2023.

    Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS

    Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

    1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

    Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

    Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

    2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

    Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

    Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

    3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

    Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

    Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

    4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

    Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

    Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

    5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

    Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

    – Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

    – Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

    – Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

    Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

    – Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

    Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

    Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

    – Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles