GALAGALA.ID, Subang, – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pria berinisial AG diamankan petugas saat berada di area parkir Milan Karaoke, di Jalan Raya MT. Haryono, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
AG, yang merupakan warga Dusun Pamugas, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, diduga kuat hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
• 5 paket sabu dalam plastik klip dililit lakban hitam,
• 6 paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan hijau,
• dan 1 paket tambahan sabu dalam plastik klip bening.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam yang dibawa oleh AG. Total berat keseluruhan narkotika yang diamankan mencapai 2,67 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y30i warna hitam berikut SIM card, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial V, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kini, AG telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Langkah-langkah penyidikan lanjutan sedang dilakukan, di antaranya pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa kompromi.(Redal)***