ASN Indisipliner Bakal Ditempatkan di Pos Penyekatan Operasional Kendaraan Truk

GALAGALA.ID, Subang,- Jumlah personil dilingkungan Dinas Perhubungan terutama untuk dilapangan bakal ditambah jumlahnya. Terutama berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Indisipliner.

“jumlahnya ASN Indisipliner cukup banyak dan kita akan menindak yang masih sering melanggar akan dialihkan tugasnya ke sektor pengawasan lalu lintas,” ungkapnya saat Rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (3/7/2025).

Untuk penambahan personel Dishub, saya akan tempatkan 500 ASN yang masih melanggar aturan dan ketentuan. Nanti kita akan filter, dari 500 itu mana yang masih bisa dimaafkan, akan saya tugaskan di Dishub, dan langsung ditempatkan di lapangan” ujarnya dengan tegas.

Namun demikian untuk sementara jumlah yang semula petugas lapangan pengawas Pos Penyekatan akan ditambah dari 58 orang menjadi 100 orang. Termasuk di titik strategis dipasang Pos dan CCTV sehingga bisa terpantau kondisi lalulintas serta kinerja personilnya.

Komitmen Jam Operasional

Menurut Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, apa yang akan dilakukannya menegaskan komitmennya untuk menertibkan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang. Hal ini disampaikan dihadapan   Plh. Kepala Dinas Perhubungan Subang dan dihadiri oleh Kasatlantas Polres Subang, Ketua Organda Subang, Kabid Gakum Satpol PP, serta jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

Sebab, optimalisasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup No. 28 Tahun 2023 mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sangat penting. Ia menegaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai jawaban atas keluhan mayoritas masyarakat Subang.

“Perbup ini saya keluarkan bukan tanpa alasan, tapi hasil dari pengaduan masyarakat Subang yang resah terhadap kendaraan besar,” ujarnya.

Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan bertonase besar (pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah) dengan jam operasional setelah waktu sebagai berikut,  Senin–Jumat pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00 WIB, serta Sabtu–Minggu pukul 05.00–21.00 WIB. Jenis kendaraan yang diatur yakni dengan konfigurasi roda 2 depan dan 4 atau 8 ban belakang.

Kang Rey juga menekankan bahwa kendaraan besar menjadi penyumbang utama kemacetan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa.

“Tidak bisa dipungkiri, kendaraan besar ini sudah memakan korban berkali-kali, juga menjadi faktor utama kemacetan,” tegasnya.

Untuk mendukung penegakan aturan, Kang Rey meminta adanya kolaborasi antarinstansi serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menyampaikan akan melakukan inspeksi langsung bersama Gubernur ke sejumlah perusahaan untuk mengecek kelayakan armada, termasuk KIR dan asal pelat nomor.

Di akhir arahannya, Kang Rey memperingatkan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan agar segera berbenah sebelum diberi sanksi tegas.

“Kami betul-betul perhatikan perusahaan mana saja yang bandel. Lebih baik dikompromikan dari sekarang,” tutupnya.

Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, S.H., turut menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

“Saya sangat mendukung penertiban kendaraan angkutan barang tersebut,” ujarnya.(Yop/Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *