Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman saat konferensi pers kasus curanmor di halaman Mapolsek, Jumat (17/5/2024)
Galagala.Id, Subang,- Unit Reskrim Polsek Pagaden Polres Subang berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/5/2024) malam.
Tersangkanya, RR (19) warga Desa Sukamulya; dan RD (23) warga Desa/Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, serta satu perempuan, SR (23), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang.bertato di bagian lengan dan kakinya.
Kapolsek Pagaden Polres Subang Kompol Dede Suherman didampingi Kanit Reskrim Polsek Pagaden Polres Subang AKP Asep Rustandi mengatakan ketiganya diamankan warga kemudian diserahkan kepada polisi. Dalam aksinya ketiga tersangka pada malam tersebut naik sepeda motor Yamaha Mio berboncengan.
Mereka kemudian melihat sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah warga. Sepeda motor tersebut milik Sidik Nur Iqbal (24). Sepeda motor berharga 8,5 juta tersebut selanjutnya diambil salah seorang tersangka.
“Saat sepeda motor hendak dibawa kabur ternyata tidak menyala, sehingga distep atau didorong pakai kaki oleh para tersangka,” jelas Dede. Naas Sepeda motor yang didorong para pelaku tiba-tiba menabrak pagar rumah, sehingga sepeda motor dan tersangka terjatuh.
“Sepeda motor terjatuh sekitar 100 meter dari TKP,” ujarnya. Akibatnya, tetangga korban yang mengetahui kalau sepeda motor tersebut merupakan milik Sidik Nur Iqbal. Saksi pun berteriak maling sehingga warga di sekitar kemudian menangkap para pelaku. Mereka selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Untuk pelaku perempuan sudah dititipkan di Lapas Subang.
Dari ketiga tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor korban dan alat kehajatan lain. “Dari pengakuan mereka baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor,” ucapnya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Redal)***