KPU Subang Nyatakan Lengkap Berkas Persyaratan Bakal Cabup-Cawabup Perseorangan Agus Eko – Sujaka

Galagala.Id, Subang,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah melakukan tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sekaligus penyerahan dukungan syarat calon bupati dan wakil bupati pada periode 08 Mei sampai 12 Mei. Persyaratan pencalonan perseorangan ini sesuai dengan UU. No. 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat (2).

Berdasarkan SK KPU Subang No. 789 Tahun 2024, yaitu calon perseorangan harus punya dukungan sebanyak 77.587 orang (6,5% dari DPT) dan harus tersebar minimal di 16 kecamatan.

KPU Kabupaten Subang telah menerima berkas pendaftaran pencalonan perseorangan sebanyak 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Agus Eko – Sujaka dengan jumlah dukungan dan sebaran sebanyak 78.207 dan tersebar di 30 Kecamatan.

“Berdasarkan Berita Acara dengan nomor 134/PL.02.2_BA/3213/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang, Pasangan Agus Eko Muchamad Solihin (Calon Bupati) dan Sujaka (calon Wakil Bupati) dinyatakan Lengkap dan Diterima,” ujar Ketua KPU Subang Abdul Muhyi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).

Pasangan Agus Eko Muchamad Solihin (Calon Bupati) dan Sujaka (calon Wakil Bupati) dinyatakan “Lengkap dan Diterima”.

Demikian Pers Rilis yang kami buat, untuk segala kekurangan mohon dimaklumi. Tulis KPU kepada media.

Berikut profil pasangan calon bupati dan wakil bupati :
1. Nama : AGUS EKO MUCHAMAD SOLIHIN
Jabatan : Bakal Calon Bupati
Pekerjaan: Jurnalis
Jenis kelamin: Laki – Laki
Usia: 46 Tahun
Alamat: Gg. Panglejar 3 No. 11 Rt/Rw 34/09 Kel. Karanganyar Kab. Subang

2. Nama : SUJAKA
Jabatan : Bakal Calon Wakil Bupati
Pekerjaan : PNS
Jenis kelamin : Laki – Laki
Usia : 51 Tahun
Alamat : Dusun Peundeuy Rt/Rw 21/05 Ds. Padamulya kec. Cipunagara, Subang.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *