Tepati Janji, Eko-Sujaka Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati lewat Jalur Perseorangan

Galagala.Id,Subang,-Pasangan bakal calon perseorangan Agus Eko Muchamad Solihin (Gus Eko) dan Sujaka akhirnya mendaftar dan menyerahkan persyaratan untuk ikut  pemilihan umum serentak Bupati dan Wakil Bupati Subang bulan November nanti. Hal ini sesuai dengan janji sehari sebelumnya dan kedatangannya ke  kantor KPU Subang pada Kamis (09/05/24) pagi didampingi beberapa pendukungnya.

Dengan memakai pakaian serba putih, Eko Muhammad Solihin alias Gus Eko dan Sujaka diterima langsung oleh Ketua KPU,  Abdul Muhyi dan keduanya menyatakan siap bertarung lewat jalur perseorangan. Bahkan mengklaim sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Eko menyebut sudah lebih dari 77 ribu KTP dan pernyataan dukungan yang terkumpul. Dirinya yakin bisa lolos melewati verifikasi administrasi dan faktual dari KPU Subang.

“Kami sudah menyerahkan bukti dukungan untuk menjadi pasangan pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Subang dari unsur perseorangan. Kami menyerahkan secara simbolis sebanyak 50 dukungan dari 30 kecamatan. Untuk di SILON-Nya, kami serahkan permohonan untuk mengakses akun SILON,” ungkapnya.

Tekadnya mendaftar  ingin mengabdi kepada masyarakat Subang dan sudah keputusan politiknya, walaupun sempat gagal nyaleg di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Saya memilih untuk jalur perseorangan, bukan artinya saya tidak percaya kepada partai. Saya meyakini partai politik itu sangat penting. Karena berpengaruh dalam pembuatan regulasi,” kata Eko kepada wartawan.

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, mengapreasi keinginan masyarakat Subang mendaftar melalui jalur perseorangan. Ia mengatakan, hal tersebut difasilitasi dan dijamin oleh undang-undang.

“Terkait persyaratan (Eko dan Sujaka), kita belum cek. Apakah sudah lengkap atau belum. Kalau seandainya ada kekurangan, baik dari batas minimal yang ditentukan 6,5 persen, kita akan kembalikan untuk diperbaiki,” jelas Abdul Muhyi.

Selanjutnya, dalam jalur perseorangan ini, Abdul Muhyi menjelaskan, akan melewati dua tahapan verifikasi, yaitu administrasi dan faktual. KPU Subang sendiri telah membuka pendaftaran jalur perseorangan dari tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *