Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentani saat menyerahkan simbolis STNK dan kunci sepeda motor Yamaha Nmax kepada korban tipu gelap, Jum’at (6/9/2024).
Galagala.Id,Subang,- Pedagang roti, Mela Febriyanti, tampak sumringah dan tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya saat sepeda motornya yang sempat dicuri berhasil dikembalikan oleh Polres Subang. Motor Yamaha NMax berwarna biru navy miliknya yang dibawa kabur oleh seorang pembeli pada Selasa (28/8/2024).
Namun berkat gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Subang akhirnya berhasil diungkap dan diamankan tersangkanya, kurang dari 24 jam. Berikut baran buktinya dan Mela mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Subang yang telah cepat menanggapi laporannya.
” Alhamdulillah, saya sangat bahagia motor kesayangan saya bisa kembali. Pelaku yang berpura-pura membeli roti melalui COD di Taman Kodim akhirnya tertangkap,” ujar Mela
Motor tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, yang turut hadir bersama Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat. Mela juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Subang atas kerja cepat menangkap pelaku yang menggunakan modus meminjam motor untuk mengambil uang dari ATM.
Sebagaimana diberitan galagala.Id, Petualangan FW (40), warga Dsn Rawa Bambu Rt. 003/006 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya berakhir ditangan jajaran Reskrim polres Subang.
FW nekat menipu seorang wanita pedagang roti dengan cara pura-pura membeli dagangan korban melalui media social kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan korban kemudian setelah bertemu meminjam kendaraan korban beralasan mengambil uang lalu membawa kabur motor korban.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, S.I.K., C.P.H.R menjelaskan hasil interogasi bahwa pelaku sering melakukan aksinya dibeberapa lokasi khususnya wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu, selanjutnya penyidik menetapkan FW (40) sebagai tersangka, tersangka ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti.(Redal)***