GALAGALA.ID, Subang,- Pengungkapan dan penangkapan kawanan spesialis pembobol ATM yang terjadi Kantor Cabang Pembantu BJB Kecamatan Purwadadi, Subang. Ternyata jajaran Satreskrim Polres Subang hanya membutuhkan waktu lebih kurang 2 jam.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakilnya Kompol Endar Supriyatna, Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas AKP Edi dan Kasi Propam Iptu Gumilar kepada media di Aula Mapolres, Senin (26/5/2025) menjelaskan kalau kejadian pada Minggu (25/5/2025) menjelang Subuh dua jam lebih 20 menit kemudian berhasil ditangkap di tempat kontrakan para tersangka di daerah Cigugur, Pusakajaya.
Menurut Kapolres Subang, aksi mereka sudah sudah beberapa kali beraksi di berbagai wilayah. Mereka membongkar paksa mesin ATM dalam waktu singkat diboyong ke dalam mobil Xenia hitam bernomor polisi B-1768-EQV serta dibawa ke tempat kontrakannya.
Setelah itu mesin ATM dibuka dengan meggunakan las-an. Aksi mereka sejak mendapat laporan diikuti oleh petugas hingga berhasil digerebeg dan 2 orang terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak bagian kakinya karena melawan dan hendak kabur.
“Ternyata saat diperiksa uang yang dalam ATM sebesar Rp 200 juta sudah terbagi menjadi 5 bagian sesuai dengan peran masing-masing besarannya, ” kata Kapolres.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing adalah SR (47), warga Kasomalang, Subang. Residivis tiga kali kasus curat, AK (41), warga Cilincing, Jakarta Utara. Residivis dua kali kasus curat. Bertugas membantu mengeksekusi mesin ATM. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas aparat
Tersangka lain adalah AS (46), warga Cikancung, Bandung, SI (35), warga Tegal, Jawa Tengah. Bertugas sebagai pengintai lokasi dan MI (36), warga Brebes, Jawa Tengah. Bertugas sebagai sopir dan menunggu di dalam mobil.
Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Redal)***




