Pengungkapan Gratis. Isteri Korban Histeri, Pembunuhnya Ternyata yang Dianggap Saudara

GALAGALA.ID, Subang,- Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres Subang, Senin (26/5/2025) tak biasanya menghadirkan keluarga korban pembunuhan. Kaka sepupu dan isteri korban yang diberi kesempatan yang semula biasa-biasa saja. Namun akhirnya  suasana pun haru pasca pengungkapan kasus  pembunuhan berencana.

Aida Aisyah (36), istri korban berinisial Amsori (37) asal Indramayu, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan awak media. Apalagi setelah mendengar kronologi dan tersangka pembunuhnya. Ternyata masih orang dekat dan telah dianggap sebagai saudara.

“Pelaku saya kenal, dia sering main ke rumah, ngopi bareng suami saya. Saya gak nyangka, padahal tiap butuh apa-apa selalu dikasih. Uang juga dikasih. Tapi kenapa dia sampai setega itu,” ujar Aida hingga tak kuasa bicara lagi.

Dia pun sempat berteriak  meminta polisi memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.”Saya mohon kepada Bapak Polisi, hukum seberat-beratnya. Suami saya orang baik, gak pantas dibalas seperti ini,” lanjutnya.

Tentu saja yang menggembirakan keluarga korban atau kakak sepupuny H. Bisri (62) atas kinerja Polisi yang tak mengenal lelah selama 10 hari. Sejak ditemukan sebagai mayat yang tidak dikenal pada 14 Mei sampai akhirnya 24 Mei bisa terungkap menangkap pelakunya.

“Kami  menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polres Subang yang telah bekerja cepat dan tuntas.Saya sangat salut, tidak sepeser pun kami mengeluarkan uang. Semuanya gratis,” ungkapnya

Untuk itu, H Bisri dan keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, hingga Kapolsek Compreng yang luar biasa. Mereka bekerja dengan tegas dan tanpa pamrih.

Sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati karena sering dihina korban. Korban sering dikatain  orang enggak punya tetapi  suka main judi ayam.

Barang bukti yang diperlihatkan Kapolres Subang berupa ikat pinggang warna coklat, sepasang sepatu warna hitam, satu buah helm merk KYT warna merah, satu unit handphone merk Nokia warna putih kemudian satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik korban. Sedang dari tersangka  satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda PCX warna putih 1 buah handphone merk Vivo berwarna biru dongker kemudian satu buah kunci sepeda motor dan uang tunai sejumlah 1 juta 563.500 modus.

Modusnya sudah direncanakan hingga menghubungi korban dan berjanji melakukan perjanjian untuk mengajak ketemu yaitu di Bendungan Salam Darma yaitu pada pukul 14. 30 Wib. Terjadilah cekcok di tempat kejadian perkara kemudian pelaku yang sudah mempersiapkan pisau langsung melakukan penusukan beberapa kali ke tubuh korban yaitu  berjumlah 48 tusukan sebagian besar di tangan, dada dan bagian leher.

Setelah melakukan pembunuhan pelaku mengambil barang-barang korban dan melarikan diri di daerah Kebayoran lama Jakarta Selatan dengan menggunakan kendara motor PCX  ke Jakarta dan berhasil ditangkap di rumah rekannya.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan atau pasal 338 KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kemudian 15 tahun.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *