Jakarta,galagala.id,-Para petugas SPBU mesti tahu aturan soal QR Code MyPertamina.
Mereka gak boleh nolak konsumen yang beli Pertalite atau Solar meski tanpa QR Code.
Mereka gak boleh nolak konsumen yang beli Pertalite atau Solar meski tanpa QR Code.
Tetap wajib dilayani dengan syarat jumlah pembelian dibatasi.
Yakni 10 liter untuk Solar dan 20 liter untuk Pertalite jika beli tanpa QR Code.
Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Yanuanz menjelaskan, apabila ada SPBU yang tidak melayani pembelian tanpa QR Code pihaknya akan memberi teguran dan evaluasi.
“Sesuai dengan instruksi yang sudah disampaikan, setiap SPBU masih tetap melayani. Kita akan kroscek dulu penyebabnya jika ada SPBU yang tidak melayani, dan akan ditindak lanjuti nanti sesuai dengan hasil kroscek di lapangannya,” jelas Haris, (6/3/23) sebagaimana dilansir otomotifnet.com
“Jika pihak SPBU tidak melayani tanpa ada penjelasan dan justifikasi, tentunya kita akan memberikan teguran dan evaluasi,” kata Haris.
Dia menuturkan, bagi konsumen yang membeli BBM Subsidi tanpa QR Code, pihak SPBU turut melakukan penginputan nomor polisi (nopol) kendaraan di mesin EDC.
Tujuannya agar konsumen yang belom mempunyai QR code tidak melakukan pembelian secara berulang serta meminimalisir kendaraan yang sering gonta-ganti pelat nomor.
“Konsumen yang belum memiliki QR code tetap dianjurkan untuk segera mendaftarkan kendaraannya di program subsidi,” bebernya.
“Pencatatan nopol di mesin EDC dilakukan agar konsumen yang belom mempunyai QR code tidak melakukan pembelian secara berulang serta meminimalisir kendaraan yang sering gonta-ganti pelat nomor kendaraan,” jelasnya.
Haris mengungkapkan, dengan program Subsidi Tepat yang diterapkan, penyaluran BBM berubsidi dapat lebih termonitor dan mencengah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan.
“Saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung, kami turut mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id,” imbaunya.
“Bagi masyarakat yang kesulitan untuk mendaftar secara mandiri, kami menyiagakan petugas di setiap SPBU agar bisa membantu,” tuturnya.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan Foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Tinggalkan Balasan