Selamatkan 1.662 Warga. Polres Subang Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari – Maret 2025

GALAGALA.ID, Subang,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Februari hingga Maret 2025.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 166,24 gram,  24.781 butir obat-obatan terlarang, serta sejumlah alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor.

“Dengan jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan ini. Bisa menyelamatkan masyarakat  kurang lebih 1.662 warga  dengan adanya ungkapan penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu,  Rabu (23/4)2025) di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga Jalan Mayjen Sutoyo, Subang.

Didanpingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, Kasat.Narkoba, AKP Udiyanto, Kasi Humas AKP Edi dan Kasi.Propam Iptu Gumilar Prasetya kepada wartawan Kapolres menjelaskan kalau dari 15 kasus, tersangka yang diamankan sebanyak  17 orang yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Rinciannya, 6 orang tersangka kasus sabu-sabu dan 11 orang terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.

Para tersangka yang terlibat sabu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda pidana paling sedikit satu miliar dan paling banyak 13 milyar rupiah.   Hal ini sesuai dengan  pasal 114 ayat 1 dan 2 junto  pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk sediaan farmasi dikenakan pasal 43.ayat 5 junto pasal 46 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang sediaan farmasi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan seumur hidup.

“Kami, Polres  Subang tidak henti hentinya untuk terus berupaya untuk menzerokan peredaran narkoba, ” pinta Kapolres Subang dan berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan bila ada tindak pidana terutama terkait Narkoba.

“Masyarakat untuk memberikan informasi langsung kepada saya lewat hotline  yaitu 08113 1110  sehingga kita cepat untuk bertindak. Apalagi modus pengedar selalu lewat COD, peta lokasi dan tatap muka atau  transaksi langsung,” pungkasnya.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *