KEPALA Satuan Narkoba tampaknya konsisten dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Terbukti, beberapa hari lalu berhasil menangkap kembali dan amankan tersangka penjual penyalahgunaan sediaan Farmasi atau obat obatan terlarang dari daerah Kecamatan Cipeundeuy.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, S.H., bersama jajaran tersebut, setelah mendapatkan informasi dari warga serta hasil penyelidikan. Akhirnya terendus pada Jumat (13/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB, kalau tersangka mengontrak di Desa Cipeundeuy.
Anggota Unit 1 Opsnal Satnarkoba pun tak menyia-nyiakan dan menangkap tersangka brrinisial TP (43th). Berikut barang buktinya sebanyak 790 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer, serta 16 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer, dan 14 butir, ditambah 20 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer.
Selain itu juga ada 7 butir, dan 3 strip obat dengan merk dagang Trihexyphenidyl. Ditambah satu bungkus plastik berisikan 10 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL.
8 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL masing – masing berisikan 10 butir.
20 lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yang disimpan di Kontrakan TP dan diduga sudah dijual belikan sebagian oleh TP. Dengan jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan petugas di lokasi tersebut sebanyak 1.274 butir.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita sangkakan kepada tersangka melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas AKP Ronih.