Subang, Galagala.Id,-Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11-20 Desember 2023.
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Perlu diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di suatu wilayah sebanyak 7 orang. Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Menurut Ketua PPS Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, D Kardilan didampingi anggotanya,Tommy dan Arief menjelaskan,
cara mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Merujuk Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI). Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Diungkapkan, kalau seluruh Ketua dan PPS se-Kabupaten Subang telah mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan KPU Subang untuk benar dan teliti dalam rekrutmen KPPS ini, tidak seperti pemilu sebelumnnya.
Untuk itulah, selain syarat di atas, ada sejumlah dokumen yang diperlukan, di antaranya:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol). Daftar riwayat hidup. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
” Semua persyaratan nantinya juga harus dikirim ke SIAKBA KPU dan setiap anggota KPPS harus bisa dan memahami menjalankan perangkat lunak minimal HP Android , ” pungkasnya dan berharap agar calon untuk datang ke Sekretariat bila telah memenuhi persyaratan, bisa mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan agar segera diproses lebih lanjut.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000.
Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Berikut rinciannya:
Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000.(Redal)***