Panwaslu Kecamatan Subang Awasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Subang,Galagala.Id,-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Subang terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian logistik. Walaupun belum direalisasikan dari Gudang KPU ke PKK apalagi ke PPS karena belum semua logistiknya datang.

“Kita tetap melakukan antisipasi lebih dini terutama gudang atau tempat yang akan dipakai oleh PPK dan PPS, ” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Subang, Iwan Darmawan didampingi anggotanya, M Muhadhir Yamanie dan Fadli Setia Hermanto serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Subang, Ruswanda, Sabtu (9/12/2023).

Ketua Panwaslu Kecamatan Subang, Iwan Darmawan didampingi anggota dan Kepala Sekretariatnya saat memberikan terkait pengawasan logistik.

Menurutnya wilayah Kecamatan Subang berbeda dengan kecamatan lain. Jumlah kelurahan hanya 8 tetapi jumlah penduduk cukup banyak sehingga TPS pun mencapai 446 sehingga kebutuhan logistik pun dipastikan banyak.

Dari hasil penelusurannya, untuk jumlah kotak suara mencapai 2.230, tinta 892, bilik pemungutan suara 1.784., segel 2.230 dan alat untuk mencoblos 1.784. “Belum termasuk 3 TPS husus di Lapas Subang, sehingga kebutuhan kertas suara pun dipastikan cukup banyak,” ungkap Iwan.

Untuk itulah Panwaslu Kecamatan Subang fokus awasi pendistribusian dan ketersediaan logistik pemilu nanti agar tepat jumlah,jenis, kualitas dan waktu pendistribusiannya serta aman.

Dihadapan Ketua PPS, dan Pengurus PPK Kecamatan Subang, Perwakilan dari Polsek dan Koramil serta insan media, Ketua Panwaslu Kecamatan Subang mengaku kalau dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan ternyata untuk tempat penyimpanan atau gudang sudah dipersiapkan baik di PPK maupun di setiap PPS, mulai PPS Karanganyar, Cigadung, Soklat, Sukamelang, Dangdeur, Pasirkareumbi, Parung dan PPS Wanareja.

Bangunan GOR di Kecamatan Subang Jalan Mayjen Sutoyo, Subang yang bakal menjadi gudang logistik PPK Kecamatan Subang.

Apa yang dilakukannnya didasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 16 tahun 2023, terdiri dari 1. Perlengkapan pemungutan Suara (Kotak Suara, surat suara, Tinta, Bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos dan TPS.

Pengawasan logistik pemilu merupakan bagian tugas, wewenang dan kewajiban pengawas Pemilu, berdasarkan amanat undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 12 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainya dalam pemilihan umum.

“Pengawasan difokuskan kepada tepat jenis artinya jenis Logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan, tepat jumlah Logistik sesuai jumlah yang diperlukan, tepat kualitas kualitas Logistik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan tepat waktu Logistik diterima tepat waktu (H-1). Panwaslu bertanggung jawab dalam pengawasan logistik Tingkat Kecamatan, PKD bertanggung jawab Pengawasan logistik Tingkat desa dan pengawas TPS melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara di TPS,” ujarnya.(Derid/Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *