“Jangan sampai terulang Jawa Barat terbanyak laporan ke kami. Jadi pegang teguh kode etik dan 11 prinsip penyelenggara pemilu,” ingat anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah, S.H., M.H saat menjadi pemateri di Bimbingan Teknis (Bintek) Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Umum di Hotel Fave, Jum’at (8/12/2023).
Tio menjelaskan, kesebelas prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. “Selama tahun 2023 sampai awal Desember ini pengaduan atau laporan terkait prinsip profesional sebanyak 332 dari total 445 serta Propinsi yang terbanyak berasal dari Jawa Barat. Kita ingin pada tahun 2024 ada perubahan minimal zero laporan atau pengaduan, “jelasnya.
Terkait sangsi atau putusan yang paling berat dari DKPP itu bukan pemecatan, tapi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk saat ini dan selamanya. Sanksi pemberhentian Tetap atau penghentian lainnya masih memiliki sedikit celah. Meski tergolong kategori sanksi berat. Sebab masih dapat mendaftar lagi sebagai penyelenggara Pemilu.
Sebaliknya, seorang pelanggar KEPP yang divonis tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara Pemilu untuk saat ini dan masa depan dipastikan tidak dapat lagi mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. ““Untuk itulah DKPP selalu menjaga agar penyelenggara pemilu berada dalam posisi tegak lurus pada demokrasi. Tujuannya agar lembaga penyelenggara pemilu terjaga marwahnya,” ungkap Tio

Terlebih lagi, pengaduan atau pelaporan terbanyak yang diterima DKPP sepanjang tahun 2023 adalah tentang rekrutmen atau seleksi penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP ingin memastikan orang-orang yang terbukti melakukan kategori pelanggaran berat tidak dapat mendaftar sebagai penyelenggara.
Bintek yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Subang ini berlangsung selama 2 hari, diikuti seluruh Ketua dan Anggota PPP se-Kabupaten Subang. Pemateri dari Kejaksaan Negeri Subang dan Pemkab.Subang serta yang terkait dan dari KPU sendiri.(Redal)***




