Subang,Galagala.Id,- Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satnarkoba) Polres Subang melakukan gerak cepat (gercep) penangkapan seorang pria berinisial DN (32) yang diduga pengedar Narkotika jenis ganja.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo yang dihubungi Senin (11/12/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut dan setelah tim Operasional Satres Narkoba ke lapangan, informasi masyarakat A1 dan dari tersangka ditemukan barang bukti.

“Awalnya memang ada informasi dari masyarakat kalau di daerah Pabuaran sering terjadi transaksi Narkoba, ” jelasnya dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mengarah ke tersangka DN warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Tersangka yang sehari-harinya pekerja swasta ini diamankan sejak Rabu, 2 Desember 2023, sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu tim Opsnal Satnarkoba mencurigai gerak-gerik yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai informasi. Ternyata benar, tersangka baru saja menyimpan barang.
Untuk lebih meyakinkan informasi kalau yang bersangkutan pengedar. Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan ke kediaman DN. Dari penggeledahan di kediaman DN, Polisi menemukan delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat.
“Di rumah DN, petugas kami mendapatkan barang bukti 8 delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit lakban berwarna coklat dengan berat bruto 368,01 gram. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti satu buah handphone, satu buah kantong plastik berwarna hijau, satu buah kantong plastik berwarna putih dan satu buah timbangan digital,” ucap Heri.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M diduga berasal dari Bandung, dengan cara mengambil ganja kering itu di wilayah Pabuaran.
“Ganja kering itu oleh pelaku DN ini setelah ada kemudian dipecah menjadi beberapa paket. Kemudian paket ganja kering tersebut oleh DN ditempelkan ditempat yang sudah diarahkan oleh pelaku M (DPO). Adapun tempat yang sering ditempelkan yakni di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang,” ungkap Heri.
Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, kata Heri, Tersangka dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Redal)***




