Pengedar Sabu-sabu di 7 Kecamatan Diamankan Polisi

Subang, Galagala.Id,- Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satnarkoba) Polres Subang, berhasil mengamankan tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu berikut barang buktinya. Kini tersangka mendekam dalam tahanan untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat. Narkoba, AKP Heri Nurcahyo membenarkan kalau tersangka yang berinisial PA (33) tercatat sebagai warga Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. “Tersangka kita amankan saat berada di wilayah Kecamatan Kalijati pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Mendapat info ini, Kasat pun memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Ternyata benar dan akhirnya tersangka tertangkap tangan sedang menempelkan paket sabu.

Dari tangan tersangka, lanjut Heri, anggotanya menyita barang bukti empat paket sabu berukuran kecil yang kemas menggunakan plastik dan dimasukkan kedalam sedotan berwarna hitam.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak empat paket dengan berat bruto 1,54 gram,” katanya.

AKP Heri mengatakan pihaknya masih menyelidiki kiprah tersangka menjalani aksi kriminalnya. “Kita masih mendalami mintai da. keterangan, sudah berapa lama dia mengedarkan narkoba dan dari mana mendapat barang-barang tersebut. Kita juga masih memburu orang-orang yang diduga terlibat,” tuturnya karena pengakuanya menerima barang dari seorang pria berinisial J diduga dari Daerah Jakarta.

Modus tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut dengan cara menempelkan narkoba itu di tempat yang sudah ditentukan, sesuai arahan. Pemesan pun nantinya mengambil barang ke lokasi di mana di sana barangnya yang telah ditempel.

Berdasarkan keterangan tersangka pun, kalau dirinya pada Senin, 6 November 2023 mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang yang disimpan dalam semak-semak dalam bentuk lilitan lakban dana dimasukkan kedalam pelastik berwarna hitam. Kemudian setelah mengambil barang haram tesebut, tersangka memecahnya menjadi 38 paket kecil. Lalu pelaku menempel paket tersebut di daerah yang sudah ditentukan oleh DPO J itu. Adapun daerah edarnya meliputi 7 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Subang,” ungkap Heri.

Selain mengamankan barang bukti berupa 4 peket sabu, kata Kasatnarkoba, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu buah handphone, satu pelastik potongan berwarna hitam dan satu pak klip bening.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *