OPERASI penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Subang hususnya Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seribu botol lebih minuman keras (miras) termasuk tersangkanya. Operasi ini rangka pemberantasan peredaran miras dan jelang natal dan tahun baru Nataru di wilayah Ciater, Subang, Jumat (16/12/ 2022).
Operasi Pekat dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, S.H., bersama jajaran Sat Narkoba Polres Subang. “Kita berhasil amankan enam orang tersangka atau penjual barang haram tersebut berikut barang bukti berupa ribuan botol minuman keras berbagai merek dari beberapa toko yang ada di wilayah hukum Polres Subang, hususnya Ciater,” ungkapnya.
Adapun Miras yang berhasil diamankan diantaranya, toko milik P (50th) warga asal Sumatera dengan lokasi dipinggir jalan raya Ciater Desa Curugrendeng Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, barang bukti 323 botol miras berbagai merk dan jenis.
Dari toko MI (21th) warga Pasar Usang, dengan TKP Ciater Kabupaten Subang. Toko RH (36th) warga asal Sumatera dengan TKP Ciater, barang bukti 100 botol minuman beralkohol dari berbagai macam jenis dan merk.
Toko RS (42th) dengan TKP Ciater, barang bukti 323 botol minuman beralkohol dari berbagai macam jenis dan merk.Toko RF (17th) dengan TKP Ciater, barang bukti 71 botol minuman beralkohol dari berbagai macam jenis dan merk, dan dari toko AL (36th) warga asal Medan, dengan TKP Ciater barang bukti 286 botol minuman beralkohol dari berbagai macam jenis dan merk.
Total keseluruhan miras yang diamankan Sat Narkoba Polres Subang sebanyak 1.193 botol minuman beralkohol dari berbagai macam Jenis dan Merk.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih dan jajaran melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik toko dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba polres subang untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut.