22.4 C
Indonesia
More

    PPS di 8 Kelurahan Kecamatan Subang Melantik dan Mengambil Sumpah Janji Pantarlih Pemilu Serentak Tahun 2024

    PANITIA pemungutan suara (PPS) yang ada di 8 Kelurahan Kecamatan Subang, Minggu (12/2/2023) melantik dan mengambil sumpah atau janji petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) serentak berdasarkan keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 di Aula Kantor Kelurahan masing-masing.

    Cuaca yang kurang bersahabat di wilayah Subang tampak tidak menghambat gelaran pelantikan yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis (Bintek) bagi Pantarlih. Tidak hanya di wilayah Kecamatan Subang tetapi juga PPS lainnnya se-Kabupaten Subang, walaupun banyak yang disatukan pelantikannya di Kecamatan karena jumlah Pantarlih yang sedikit.

    “Tidak hanya di Subang, tetapi seluruh Indonesia serentak. Bahkan awalnya di kita (Subang-red) akan ada Apel Akbar dan penanaman pohon di lokasi bakal Gedung Diklat KPU. Tetapi cuaca tidak memungkinkan sehingga Ketua KPU Subang meninda waktunya,” kata anggota PPK Subang, Dede Ridwan yang hadir di pelantikan Pantarlih Kelurahan Sukamelang.

    Pantarlih yang dilantik khusus Kelurahan Sukamelang sebanyak 56 orang dari 60 TPS karena 4 TPS masuk TPS Khusus karena berada di Lapas kelas II A Subang. ” Pantarlih akan menemui calon pemilih dari rumah kerumah untuk mencocokkan data pemilih yang ada dalam daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang dimiliki calon Pemilih KTP El/KK,” jelasnya.

    Masa kerja anggota Pantarlih dimulai pada 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 atau 38 hari. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 memang terbilang singkat yakni kurang lebih 2 bulan. Pantarlih pun merupakan salah satu perangkat penting untuk menyukseskan pemilihan umum 2024 mendatang. Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu KPU kabupaten dan kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih.

    Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Subang, Jamal Kamaunang membenarkan kalau hari ini seluruh PPS di wilayah kerjanya hari ini PPK melantik dan sekaligus apel bersama Pantarlih. Jumlahnya lebih dari 400 petugas di 8 Kelurahan. Mereka sendiri membantu KPU Kabupaten dan Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

    Kemudian, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Pantarlih harus door to door ke rumah warga dalam pencocokan data dengan sistem manual dan aplikasi e-coklit yang terbaru saat ini.

    “Saya gembira petugas yang terseleksi dan ditetapkan oleh PPS hadir semua dan berkomitmen akan melaksanakan tugas sesuai fakta integritas yang diucapkan dan ditulisnya,”ungkap Jamal.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles