Polres Subang Amankan Tersangka Pemerkosa Pelajar SMP di Pantura

Subang, Galagala.Id,- Kasus rudapaksa terhadap pelajar SMP di wilayah Sukasari, Subang hingga korbannya dirawat di RSUD Subang. Akhirnya polisi menetapkan 3 dari 5 tersangka yang terlibat.
Yang memprihatinkan, aksi ini dipengaruhi minuman keras (Miras) dan tidak langsung dilaporkan setelah diketahui kalau Bunga (14) sebut saja namanya menjadi korban rudapaksa sekelompok pemuda yang juga masih dibawah umur. “Jadi yang cukup dewasa ini satu-satunya. Dua lagi di bawah umur termasuk yang sedang diperiksa sejauh mana peran masing-masing, ” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (20/6/2023) sore.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Mochammad Ade Rizky, Kasi Propam AKP Willy Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Memey, serta Kanit PPA Ipda Nenden kepada wartawan kalau para tersangka masih dibawah 18 tahun dan ternyata kejadia nanya sudah sebulan. “Memang sebelumnya diajak oleh saudaranya ngantar beli martabak, tetapi malah dibawa ke tempat gilingan padi yang sudah ada para tersangka dan dipaksa ikut minum,”” ungkapnya.
Pulang ke rumah terlihat lusuh dan mengaku terjatuh dari motor. Akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kemudian setelah pulang beberapa hari kemudian terlihat wajahnya pucat. Orangtua ya curiga dan bertanya kepada yang bersangkutan apa sebenarnya yang terjadi. Korban pun menceritakan kejadian nya yang sebenarnya. Bahkan sakitnya menjadi jadi karena ternyata korban pun memiliki penyakit bawaan sehingga pendarahannya tidak berhenti.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka l, pasal 81 junto pasar 76 d dan atau pasar 82 junto pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Kapolres Subang berharap masyarakat ikut serta menjaga Kamtibmas dengan melaporkan bila melihat ada tindakan kriminalitas ataupun yang membuat ketidaktertiban lingkungan.” Silahkan melapor kepada kepolisian melalui layanan 110 atau petugas kami yang terdekat akan segera datang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Kapolres termasuk melalui nomor WA yang tercantum di IG Polres Subang untuk kecepatan penanganan dalam permasalahan yang terjadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kalau korban dirawat lebih dari 10 hari dan dijelaskan Direktur RSUD Subang, dr.H. Achmad Nasuhi yang dihubungi terpisah saat mendampingi Bupati Subang, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan penanganan maksimal terhadap korban dengan memanfaatkan peralatan dan dokter spesialis.
Dijelaska, dr Achmad Nasuhi kalau pendarahan dari organ dari organ kelaminnya itu tidak mau berhenti. “Penanganan salah satunya dengan transaksi darah trombosit berupa 6 labu WB dan 3 labu PRC ternyata masih belum ada kenaikan Hb secara signifikan,” katanya.

Korban dicurigai sebelum kejadian ada anemia aplastika atau mengidap penyakit autoimun. ” Sampai saat ini kritis dan soal bakal dirujuk tidaknya tergantung keputusan dari dokter spesialis anak yang merawatnya,”pungkasnya.

Bahkan semalam, kata Dr H.Achmad Nasuhi yang dihubungi Selasa sore, korban kritis dan langsung dimasukkan ke ruangan ICU.

“Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah sadar tapi masih lemah…bisa makan tapi baru susu. Kita juga konsultasikan ke psikolog perlu dilakukan psikoterapi utk penguatan mentalnya,” jelasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *