Subang,Galagala Id,- Tawuran antara pelajar yang sempat terjadi di wilayah hukum Polres Subang, tepatnya jalur Pantura beberapa waktu lalu mengakibatkan seorang tewas. Akhirnya polisi menahan 4 pelajar berikut barang bukti yang digunakannya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim AKP Mochammad Ade Rizky F, Kasi Propam AKP Willy Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Memey kepada wartawan Selasa (20/6/2023) sore menjelaskan, kalau keempat pelajar yang harus berurusan dengan pihak kepolisian yang merupakan warga Pantura berinisial,RY (16), RF (15), MR (17) dan MI (17).
“Mereka terlibat aksi tawuran dengan korban dan pelajar lainnya di Jalan Raya Pantura Ciasem, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB lalu,” jelas Kapolres.
Mereka melakukan tawuran di lokasi tersebut dengan janjian terlebih dahulu melalui media sosial alias medsos. Pada saat terjadinya aksi tawuran, masyarakat kemudian buru – buru melapor kepada pihak Polsek Ciasem.
“Polsek Ciasem dapat laporan bahwa telah terjadi tawuran antar pelajar. Dari Informasi tersebut anggota gabungan dari Polsek Ciasem dan Polres Subang menelusuri siapa terlibat tawuran,” ujar AKBP Sumarni.
Polisi dapat informasi bahwa yang terlibat tawuran antara sekolah dari Kecamatan Ciasem dan Kecamatan Pamanukan. Saat itu, didapati adanya korban meninggal dunia akibat tawuran karena terkena senjata tajam.
“Anggota Gabungan Polsek Ciasem dan Polres Subang langsung mengamankan empat pelaku yang telah membawa senjata tajam. Dari pelaku disita empat celurit dan dua plat atau gosir,” terangnya.
Keempat tersangaka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun, Jo Pasal 170KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 12 tahun.




