Patroli Polsek Cipeundeuy Subang Amankan Penjambret

Cipeundeuy, Galagala.Id,-Pemuda asal Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, AS (33) yang melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Cipeundeuy Subang kini dalam pemeriksaan unit Satreskrim Polsek, setelah berhasil diamankan Patroli dan warga.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan yang dihubungi Minggu(18/6/2023) membenarkan adanya tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditahan di Mapolsek Cipeundeuy dan kini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.

Dijelaskan, tersangka melancarkan aksinya terhadap karyawati PT Subang Autocomp Indonesia (PT SUAI), Lia Yulia Julianti (28), warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Sabtu.

Tadi malam, korban berjalan kaki hendak berangkat ke tempat kerjanya di PT SUAI. Ia berjalan kaki di jalan gang rumahnya menuju tempat kerjanya. Pada waktu itu, korban berjalan kaki sambil asyik main HP dan tanpa diduga ada pemotor melintas di Jalan Raya Cipeundeuy – Subang melihat korban berjalan kaki sambil memegang HP.

Pemotor itupun kembali arah hingga masuk ke gang dan berpapasan dengan korban dan setelah melihat situasi dan keadaan sepi, tersangka menjambret HP yang dipegang korban.

“Tersangka kabur ke arah jalan raya, kemudian korban berteriak minta tolong dan maling – maling. Warga pun mengejar sepeda motor. Sial motor tersangka terperosok dan terjatuh, sehingga ditangkap warga,” ujarnya.

Tersangka yang dibawa ke Pos Satpam PT SUAI nyaris menjadi sasaran kemarahan warga. Tetapi anggota Polsek yang sedang patroli segera datang dan tersangka AS berikut sepeda motor, HP dan tas selempang dibawa ke Mapolsek Cipeundeuy untuk proses lebih lanjut.

“AS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kompol Kustiawan.,***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *